KPU

Ini 7 Perbedaan CPNS dan PPPK, Mulai Dari Status Kepegawaian hingga Gaji

Ini 7 Perbedaan CPNS dan PPPK, Mulai Dari Status Kepegawaian hingga Gaji

Ini 7 perbedaan CPNS dan PPPK, mulai dari status kepegawaian hingga gaji--(Sumber Foto: Doc/BETV)

BETVNEWS - Menjelang pembukaan tes CPNS 2024, kamu perlu mengetahui apa perbedaan CPNS dan PPPK agar tidak sampai salah kaprah dalam proses rekrutmen. 

BACA JUGA:Kemenag RI Buka Formasi CPNS 2024 Besar-besaran, Ini Rinciannya

Aparatur Sipil Negara (ASN) terbagi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sebelum diangkat menjadi PNS, seseorang harus menjadi bagian dari CPNS dengan mengikuti serangkaian tes dan juga seleksi hingga akhirnya dinyatakan lulus dan memenuhi syarat untuk mendapatkan gelar tersebut. 

BACA JUGA:50 Instansi Sudah Buka Formasi CPNS 2024, Ada Lembaga Pusat dan Daerah, Ini Rinciannya

Baik PNS maupun PPPK, keduanya sama-sama bekerja di instansi pemerintahan. Meski demikian, keduanya tentu memiliki perbedaan yang dapat kamu jadikan sebagai bahan pertimbangan sebelum mengikuti proses rekrutmen. 

Perbedaan ini dapat datang dari segi definisi, hak, manajemen, hingga proses seleksi yang dilakukan. 

BACA JUGA:Catat! Ini Daftar Instansi yang Buka Formasi CPNS 2024 Lulusan SMA, Ada BIN hingga ESDM

Untuk itu, berikut telah BETV rangkum dari berbagai sumber informasi mengenai perbedaan CPNS dan juga PPPK untuk dapat kamu simak dalam artikel berikut ini. 

Perbedaan CPNS dan PPPK

1. Status Kepegawaian

Perbedaan pertama datang dari status kepegawaian keduanya. PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) serta memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) secara nasional. 

BACA JUGA:Sekarang Daftar CPNS 2024 Sudah Serba Online, Cukup Klik Link SSCASN Ini! Mudah dan Praktis

Sementara PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagi pegawai dengan perjanjian kerja oleh PPK dan disesuaikan dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan perundang-undangan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: