dempo

Segini Besaran Gaji PNS dan PPPK 2024 Menurut Golongan, Ketahui Sebelum Mendaftar

Segini Besaran Gaji PNS dan PPPK 2024 Menurut Golongan, Ketahui Sebelum Mendaftar

Segini besaran gaji PNS dan PPPK 2024 menurut golongan, ketahui sebelum mendaftar--(Sumber Foto: Doc/BETV)

BETVNEWS - Pembukaan perndafaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 akan dibuka Juni mendatang dan profesi yang satu ini masih menjadi profesi yang banyak diminati. 

BACA JUGA:Ini 6 Penyebab Tidak Lolos Seleksi Administrasi CPNS, Nomor 2 Jangan Ditiru!

Seleksi CPNS 2024 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi hal yang sangat ditunggu-tunggu bagi sebagian orang dengan berbagai keuntungan yang ditawarkan. 

Besaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK ini menjadi salah satu di antara sekian banyak hal yang menyebabkan ramainya pelamar yang mendaftar di pekerjaan ini. 

BACA JUGA:Ayo Serbu! 5 Instansi CPNS Ini Dikenal Sepi Peminat, Apa Saja?

Oleh sebab itu, tidak heran jika seleksi ini biasanya ramai peminat dan memiliki persaingan yang ketat serta memerlukan berbagai tahapan hingga kamu dapat dinyatakan sebagai PNS atau PPPK. 

Gaji yang diperoleh oleh PNS dan juga PPPK tentunya berbeda. Keduanya juga memiliki perbedaan dan penyesuaian gaji pokok berdasarkan pada masa kerja golongan masing-masing. 

BACA JUGA:Hati-hati! 6 Hal Ini Bisa Jadi Penyebab Gagal Tes CPNS 2024, Nomor 5 Sering Diabaikan

Tidak hanya itu, besaran gaji pokok PNS terakhir masih diatur di dalam PP Nomor 15 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut, gaji terendah PNS ada pada golongan Ia dengan besaran Rp1.560.800 - Rp2.335.800.

Sementara itu dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji golongan Ia naik menjadi Rp1.685.700 - Rp2.522.600. Kemudian untuk gaji tertinggi PNS Rp6.373.200 untuk golongan IVe.

BACA JUGA:5 Tips Ini Bisa Bantu Kamu Lolos CPNS 2024, Salah Satunya Diskusi dengan Yang Berpengalaman

Besaran Gaji PNS dan PPPK 2024

Melansir laman kompas.com, secara rinci gaji yang diperoleh oleh PNS dan PPPK adalah sebagai berikut :

Gaji PNS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: