Konsorsium Nasional LSM Demo Kantor Walikota
BETVNEWS,- Konsorsium Nasional Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Provinsi Bengkulu Senin (17/6) pagi menggelar unjuk rasa di depan Kantor Walikota dan DPRD Kota Bengkulu. Unjuk rasa yang dilakukan ini diikuti gabungan dari beberapa LSM yang ada di Provinsi Bengkulu, dengan tujuan untuk menyampaikan sejumlah pandangan mereka terhadap kinerja Pemerintah Kota Bengkulu beberapa waktu terakhir. Dalam unjuk rasa ini, Konsorsium LSM Nasional menyampaikan pernyataan sikap, diantaranya: 1. Meminta kepada bapak Wali Kota Bengkulu selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk segera, menindak tegas dan memberkan sangksi kepala Plt Kepala BKPP yang telah melakukan mutasi tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. 2. Meminta kepada pihak KASN dan Menteri Dalam Negeri, Kemenpan RB Pusat untk memberikan sanksi terhadap Plt Kepala BKPP, karena telah mengangkat dan mempromosikan kembali eks terpidana saudara Eko Agusrianto dalam jabatan administrasi (Sekretaris Kominfosan) padahal yang bersangkutan juga menjadi tersangka kasus HPN tahun 2014. 3. Meminta kepada Bapak Wali Kota Bengkulu untuk segera memberikan sanksi tegas kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang patut diduga kuat telah melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang jabatan, dengan melakukan pemotongan anggaran belanja seluruh OPS se Kota Bengkulu sebesar 5%, yang telah menjadi buah bibir dalam lingkungan Pemda Kota Bengkulu dan menjadi keresahan. 4. Meminta kepada Bapak Wali Kota Bengkulu, untuk segera mengganti saudara Plt Kadis PUPR Kota Bengkulu, di karenakan sudah memasuki triwulan kedua bejalan (satu semester), belum menunjukan kinerja dan progress yang baik terkait pembangunan Kota Bengkulu, kami beranggapan yang bersangkutan tidak cakap dan belum mampu mengemban jabatan tersebut. 5. Meminta kepada pihak KPK RI, Kemendagri, LKPP RI untuk menelusuri terkait adanya dugaan pengarahan pemenang tender ekatalog prodak Panasonik di Dinas Perhubungan Kota Bengkulu, yang mana Wakil Wali Kota Bengkulu selaku pejabat Negara sesuai UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, patut diduga telah melampaui kewenangan jabatan yang di miliki dengan mendatangi pihak pabrikan Panasonik di Surabaya, terkait dengan kegiatan survei pabrik. 6. Meminta kepada DPRD Kota Bengkulu, untuk membentuk pansus anket dan melakukan interpelasi terhadap Pemerintah Kota Bengkulu dengan adanya dugaan jual beli jabatan. Usai menyampaikan aspirasi di depan Kantor Walikota, massa pun diperkenankan masuk guna menemui perwakilan Pemerintah Kota Bengkulu, yakni Asisten I dan Asisten II. Sementara itu, Koordinator Lapangan dari aksi Syaiful Anwar mengatakan pihaknya masih akan melakukan aksi lanjutan pada minggu depan, lantaran dalam aksi kali ini hanya bertemu dengan perwakilan Walikota. "Kita akan laksanakan aksi lanjutan minggu depan, kami ingin bertemu langsung dengan Walikota dan Wakil Walikota," ujar Syaiful. (Yudha Gondrong)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: