PPP Pastikan Jadi Pemenang Pileg di Benteng Usai PAN Cabut Permohonan di MK
Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), memastikan menjadi pemenang pada pemilihan legislatif (Pileg) DPRD Kabupaten Benteng dengan peroleh 4 kursi sekaligus mengunci kursi Ketua DPRD Benteng. --(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP) Kabupaten BENGKULU Tengah (Benteng), memastikan menjadi pemenang pada pemilihan legislatif (Pileg) DPRD Kabupaten Benteng dengan peroleh 4 kursi sekaligus mengunci kursi Ketua DPRD Benteng.
Hal ini berdasarkan penetapan Mahkamah Konstitusi (MK), dimana Partai Amanat Nasional (PAN) mencabut permohonannya terkait perkara penghitungan suara ulang yang dimenangkan PPP.
BACA JUGA:Puspenkum Kejagung Gelar Kegiatan Penerangan Hukum, Bahas Pencegahan Kekerasan Anak dan Perempuan
Disampaikan Kuasa Hukum DPC PPP Kabupaten Benteng, Dian Ozhari, SH didampingi Eko Febrinaldo, SH, sebagaimana diketahui, dalam sidang MK pada Selasa 21 Mei 2024 lalu, terdapat dua agenda.
"Pertama pembacaan dalam bentuk putusan dan yang kedua berbentuk penetapan," ucap Dian, Sabtu 25 Mei 2024.
BACA JUGA:Tiba di Enggano, Gubernur Rohidin Langsung Tinjau Desa Banjarsari
Dikatakan Dina, untuk permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 192 dan seterusnya yang diajukan PAN, bentuknya penetapan.
"Dimana MK menetapkan untuk menyetujui pencabutan permohonan yang diajukan PAN. Dalam penetapan itupun, tidak ada kata-kata yang menyebutkan siapa yang menang, baik itu PAN ataupun PPP terhadap hasil Pemilu 2024 di Kabupaten Benteng," kata Dian.
BACA JUGA:Gubernur Rohidin Tinjau Irigasi Jebol dan Lahan Sawah Baru di Desa Kaana Enggano
Dengan begitu, lanjut Dian, secara mutatis mutandis, artinya pada saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Benteng melakukan penetapan calon legislatif terpilih untuk DPRD Kabupaten Benteng, mengacu pada Surat Keputusan (SK) terakhir.
"Yakni SK Nomor 442 tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Benteng Tahun 2024," terang Dian.
BACA JUGA:DPC PKB Segera Umumkan Kandidat Bakal Calon Bupati Seluma yang Diusung
Mengingat, kata Dian, selama ini ada yang berpandangan pasca penetapan MK, untuk penetapan caleg terpilih masih melihat SK Nomor 439 tahun 2024.
"SK Nomor 439 tahun 2024 itu memang hasil pleno KPU Kabupaten Benteng saat di Hotel Tahura, yang diterbitkan sebelum rekomendasi Bawaslu Provinsi terkait penghitungan ulang terhadap suara tidak sah," tutur Dian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: