KPU

Usai Dimediasi Polisi, 2 Warga Seluma yang Saling Bacok Sepakat Berdamai

Usai Dimediasi Polisi, 2 Warga Seluma yang Saling Bacok Sepakat Berdamai

Perkelahian yang melibatkan dua warga Desa Rawa Sari Kecamatan Seluma Timur yakni Sumarno alias Marmo (66) dan Anggi Noverli (38) akhirnya berujung damai.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Perkelahian yang melibatkan dua warga Desa Rawa Sari Kecamatan Seluma Timur yakni Sumarno alias Marmo (66) dan Anggi Noverli (38) akhirnya berujung damai.

Perkelahian keduanya sempat membuat heboh masyarakat di Desa Rawa Sari, sebab keduanya saling bacok hingga harus dilarikan ke RSUD Tais pada Jumat kemarin, 24 Mei 2024.

BACA JUGA:Dinas TPHP Provinsi Bengkulu Gelar Turnamen Futsal Piala Gubernur 2024, Catat Tanggalnya

Diketahui juga, keduanya masih bertetanggaan dan berhadapan rumah.

Atas kejadian tersebut, Polsek Seluma menghadirkan anggota Bhabinkamtibmas Polsek Seluma sebagai pemecah permasalahan di tengah masyarakat. 

Sehingga pada Sabtu malam 25 Mei 2024, sekitar pukul 20.45 WIB, kedua belah pihak dipertemukan untuk melakukan mediasi. Dalam mediasi tersebut, akhirnya keduanya sepakat berdamai yang tertuang dalam surat perjanjian damai Nomor: 02/BA/DS.RS/V/2024. 

BACA JUGA:TPG Triwulan I Cair, 1.301 Guru di Kota Bengkulu Dipastikan Terima Tunjangan Profesi

Mediasi tersebut juga dihadiri Kades setempat, BPD Bhabinkamtibmas, Babinsa, tokoh adat dan masyarakat, serta keluarga kedua belah pihak. 

"Ya, Sabtu malam kemarin di aula Kantor Desa Rawa Sari. Kedua belah pihak telah sepakat untuk melakukan perdamaian. Saat ini keduanya telah melakukan perdamaian secara kekeluargaan," kata Kepala Desa Rawa Sari Rumino. 

BACA JUGA:ASN Bengkulu yang Maju Pilkada 2024 Wajib Mengundurkan Diri

Dalam isi perjanjian tersebut, keduanya sepakat dan berjanji untuk tidak akan mengulang peristiwa itu lagi.

Selain sudah mencapai hasil mufakat perdamaian, kedua belah pihak pun berjanji tidak akan menuntut ganti rugi apapun dan tidak akan mempunyai rasa dendam dengan permasalahan yang sudah selesai. 

BACA JUGA:Dinas TPHP Provinsi Bengkulu Akan Kembangkan Emping Melinjo Khas Enggano

"Kedua belah pihak sudah sepakat berdamai tertuang dalam surat perjanjian, tidak akan mengulangi dan setelah ini tidak menuntut ganti rugi apapun," ujar Rumino.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: