Curi 2 Unit Handphone, Pemuda di Kota Bengkulu Diringkus Polisi
Kasi Humas Iptu Endang Sudrajat, Rabu 29 Mei 2024 pukul 15.20 WIB.--(Sumber Foto: CW/BETV)
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke4 K.U.H. Pidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, serta Pasal 480 Ayat (1) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau pidana denda maksimal sembilan ratus rupiah. (CW)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: