dempo

Pertashop di Bengkulu Bisa Jualan Pertalite, Tapi Ada Sejumlah Syarat yang Harus Dipenuhi

Pertashop di Bengkulu Bisa Jualan Pertalite, Tapi Ada Sejumlah Syarat yang Harus Dipenuhi

Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu, Donni Swabuana, menyatakan masih menunggu petunjuk ataupun regulasi resmi terkait diakomodirnya Pertashop untuk menjual Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi BENGKULU, Donni Swabuana, menyatakan masih menunggu petunjuk ataupun regulasi resmi terkait diakomodirnya Pertashop untuk menjual Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.

"Sebagaimana informasi yang ada, Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI diketahui telah menyetujui Pertashop dapat menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite," sampai Donni, Jumat 31 Mei 2024.

BACA JUGA:4 Jenis Tantrum pada Anak yang Wajib Diketahui Orang Tua, Salah Satunya Tantrum Manipulatif

Dikatakan Donni, untuk realisasi khususnya di Bengkulu pihaknya masih harus menunggu petunjuk ataupun regulasi resmi dari pusat.

Karena informasi awal tidak semua Pertashop bisa menjual BBM subsidi jenis partalite, untuk itu harus ada mengikuti syarat-syarat tertentu.

"Karena dari informasi yang kita terima, tidak setiap Pertashop bisa menjual pertalite. Dalam artian, Pertahshop yang bisa menjual BBM bersubsidi tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan," ujar Donni.

BACA JUGA:5 Vitamin Rekomendasi untuk Tingkatkan Daya Tahan Tubuh saat Puasa Dzulhijjah

Ia mengatakan, kalau memang nantinya Pertashop bisa menjual pertalite, pihaknya pada prinsipnya menyambut baik.

Karena terkait hal ini, Gubernur Rohidin Mersyah sejak awal juga telah bersurat ke pusat.

"Termasuk juga agar Pertashop dapat menjual Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kilogra bersubsidi," ungkap Donni.

BACA JUGA:5 Vitamin Rekomendasi untuk Tingkatkan Daya Tahan Tubuh saat Puasa Dzulhijjah

Disinggung soal kuota, Donni menyampaikan, sepengetahuannya kuota BBM bersubsidi jenis pertalite ini telah ditetapkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas).

"Hanya saja kuota tersebut masih bersifat nasional. Ini berarti nantinya tinggal lagi berapa kuota untuk Bengkulu, ketika sudah ada Pertashop yang bisa menjual pertalite," sampai Donni.

Sebelumnya diketahui Ketua Umum (Ketum) Himpunan Pertashop Merah Putih Indonesia (HPMPI), Steven juga menyambut baik dengan diakomodirnya usulan agar Pertashop bisa menjual JBKP Pertalite.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: