Pemprov Bengkulu dan Kabupaten Kota Persiapkan Pelantikan Anggota DPRD Terpilih
Pemerintah Provinsi Bengkulu telah melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Dekonsentrasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) di Provinsi Bengkulu. Dalam rangka persiapan Pengusulan Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pimpinan ser--(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BACA JUGA:BPBD Provinsi Bengkulu Gelar Pelatihan Keluarga Tanggap Bencana Alam di Desa Pal VIII Rejang Lebong
"Sehingga ketika kabupaten/kota mengusulkan anggota DPRD-nya tidak banyak kendala lagi untuk melengkapi berkas syarat administrasinya, apalagi waktunya sudah semakin dekat," sebut Khairil.
Untuk Surat Keputusan (SK) pelantikan bagi anggota dewan provinsi akan dikeluarkan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sedangkan untuk SK anggota legislatif provinsi akan dikeluarkan oleh Kementerian dalam Negeri.
"Untuk pelantikan anggota DPRD yang baru terpilih, waktunya nanti bersamaan pada masa berakhirnya periode anggota DPRD sebelumnya," jelasnya.
BACA JUGA:Karyawan Distributor Makanan Ringan di Bengkulu Diduga Larikan Uang Perusahaan
"Diharapkan secepatnya anggota DPRD yang baru terpilih dapat menerima SK pengangkatan mereka sebagai anggota legislatif kabupaten, kota maupun provinsi untuk dapat dilantik pada saat yang telah ditentukan," demikian Khairil.
(Ilham)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: