KPU

Harga TBS Sawit di Bengkulu Periode Juni Turun Tipis Jadi Rp2.333 per Kg

Harga TBS Sawit di Bengkulu Periode Juni Turun Tipis Jadi Rp2.333 per Kg

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melalui Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu telah menetapkan harga TBS Sawit untuk bulan Juni 2024.--(Sumber Foto: Jalu/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Provinsi (Pemprov) BENGKULU melalui Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi BENGKULU telah menetapkan harga TBS Sawit untuk bulan Juni 2024 dalam rapat di Aula Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Jalan Jendral Basuki Rahmat Kota BENGKULU, pada 31 Mei 2024.

Rapat ini dihadiri oleh sejumlah perwakilan Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) yang ada di Provinsi Bengkulu. Serta dihadiri juga oleh organisasi yang menaungi komoditas Kelapa Sawit seperti, Gapki, Apkasindo, dan Kadin.

BACA JUGA:Peringatan Hari Lahir Pancasila, Dempo Xler: Nilai-nilai Pancasila Harus Ditanamkan Sejak Dini


Kepala Sub Koordinator Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Dinas TPHP Provinsi Bengkulu, Yuhan Syahmeri, S.P., M.P.--(Sumber Foto: Jalu/BETV)

Kepala Dinas TPHP Provinsi Bengkulu, M. Rizon, S.Hut., M.Si., melalui Kepala Sub Koordinator Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Dinas TPHP Provinsi Bengkulu, Yuhan Syahmeri, S.P., M.P., mengatakan, periode Juni 2024 ini harga TBS kelapa sawit ditetapkan di angka Rp.2.333,37 per kilogram. 

Harga ini turun bila dibandingkan dengan harga di bulan Mei lalu di angka Rp.2.576,95 per kilogram yang berarti harga ini mengalami penurunan sebesar Rp.243,57.

BACA JUGA:Komunitas Rindu Islam Bengkulu Gelar Aksi Bela Palestina, Desak Pemerintah Kirim Pasukan Pembebasan

"Harga TBS kelapa sawit pada periode Juni ini turun Rp.243,57 bila dibandingkan dengan harga di bulan Mei lalu," kata Yuhan Syahmeri, Sabtu 1 Juni 2024.

BACA JUGA:15.844 Debitur Menikmati Rp1,11 Triliun KUR di Provinsi Bengkulu, Berikut Rinciannya

Adapun landasan hukum dari rapat penstapan harga TBS sawit bulanan ini adalah Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 01/PERMENTAN/KH. 120/1/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun. 

Kemudian Peraturan Guberbur Bengkulu Nomor: 64 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Rumah Warga Desa Sukarami Ludes Dilalap Si Jago Merah, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Tambah Yuhan, kondisi ini dipicu oleh penurunan indek K. Dari 85,42 persen di bulan Mei menjadi 83,32 persen di bulan Juni 2024. 

Dirinya juga beharap petani bisa mempertahankan dan meningkatkan kualitas hasil panennya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: