Korupsi Dana Desa untuk Keperluan Pribadi, Kades di Bengkulu Utara Divonis 2 Tahun
Terdakwa korupsi Dana Desa Kota Lekat Mudik Kecamatan Hulu Palik Bengkulu Utara tahun anggaran 2021, yakni Kepala Desa Kota Lekat Mudik non aktif, Lailatul Azhar, divonis pidana 2 tahun penjara. --(Sumber Foto: Angga/BETV)
Menanggapi atas putusan tersebut, terdakwa di muka persidangan menyatakan menerima atas putusan majelis hakim dan tidak mengajukan banding.
Sementara dari pihak JPU, menyatakan sikap pikir-pikir apakah mengajukan banding atau tidak.
(Muhammad Angga)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: