KPU

Jukir Tetap Pungut Biaya Parkir di Gerai Alfamart Bakal Ditindak Tegas, Polisi: Itu Pungli

Jukir Tetap Pungut Biaya Parkir di Gerai Alfamart Bakal Ditindak Tegas, Polisi: Itu Pungli

Waka Polresta Bengkulu AKBP Max Mariners, S.I.K., M.H, memastikan akan menindak tegas para juru parkir (jukir) yang masih beroperasi di gerai Alfamart.--(Sumber Foto: Imron/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Munculnya para juru parkir (jukir) di gerai-gerai Alfamart di Kota Bengkulu beberapa hari ini, melahirkan kebingungan di tengah masyarakat Kota Bengkulu.

Pasalnya, pihak Alfamart telah menandatangani nota kesepahaman dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu disaksikan Polresta Bengkulu, terkait tidak adanya retribusi parkir di gerai-gerai Alfamart di Kota Bengkulu, pada Rabu 22 Mei 2024 lalu. 

BACA JUGA:II Sumirat Mersyah Nyatakan Siap Maju dalam Pilkada Bengkulu Selatan

Namun pada kenyataannya, hingga saat ini masih banyak jukir yang beroperasi dan menarik retribusi parkir di gerai-gerai Alfamart se-Kota Bengkulu. 

Menyikapi hal tersebut, Polresta Kota Bengkulu melalui Waka Polresta Bengkulu AKBP Max Mariners, S.I.K., M.H, memastikan akan menindak tegas para juru parkir (jukir) yang masih beroperasi di gerai Alfamart.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Tunggu Petunjuk Teknis Pelaksanaan CASN Tahun 2024

Ia juga mengatakan, Polresta Bengkulu akan mengutus tim Saber Pungli untuk memastikan tidak ada pungutan liar (Pungli) dari jukir yang menarik biaya parkir di gerai-gerai Alfamart. 

"Itu pungli. Jadi jika masih menemukan adanya juru parkir di Alfamart, maka laporkan dan akan kita dikenakan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pungli," ujarnya, Selasa 11 Juni 2024 pukul 14.20 WIB.

BACA JUGA:DPRD Provinsi Bengkulu Awasi Pelaksanaan PPDB Tingkat SMA dan SMK

Lanjut Max Mariners, Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu dan PT Sumber Alfaria Trijaya disaksikan pihak Polresta Bengkulu itu sudah dipastikan putusan mutlak.

"Jika ada jukir dan pihak tertentu yang melanggar MoU yang sudah ditetapkan pihak PT Sumber Alfaria Trijaya bersama Pemkot Bengkulu dan Polresta Bengkulu, akan kita tindak sebagaimana Undang-undang yang berlaku," imbuhnya. 

BACA JUGA:DPRD Provinsi Bengkulu Awasi Pelaksanaan PPDB Tingkat SMA dan SMK

Maka dari itu, Tim Saber Pungli akan memantau apakah ada pihak yang melanggar MoU yang sudah ditetapkan, guna memastikan kenyamanan masyarakat saat berbelanja. 

"Untuk kegiatan awal kami kan melakukan penyampaian dulu dan langkah-langkah ini bertujuan untuk kenyamanan masyarakat," lanjutnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: