Struktur Perumda PDAM Seluma Belum Dibentuk, DPRD Tunda Raperda Penyertaan Modal
Ketua Komisi III DPRD Seluma, Yulian Iswandi meminta Rancangan Peraturan (Raperda) tentang Penyertaan Modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) ditunda sementara karena belum dibentuknya struktur organisasi Perusahaan Milik Daerah tersebut.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)
Informasi yang diterima bahwa pemerintah daerah berencana akan melakukan penyertaan modal dengan Perumda pada awalnya sebesar 2 miliar yang seluruh total anggarannya 50 Miliar.
Sementara anggota DPRD Seluma fraksi NasDem Tenno Heika menyampaikan, Perumda ini rawan terjadi kebocoran hingga diperlukan dilakukan peninjauan ulang lagi terhadap Raperda tersebut.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Perkuat Nuansa Kebudayaan di Festival Tabut 2024
Menurut Tenno, penyertaan modal awal sebesar Rp2 miliar itu lumayan besar.
"Apakah nanti ada perubahan terkait perda manajemen PDAM ini setelah struktur organisasinya diserahkan, kalau kini layak seperti bayi prematur jika sudah diserahkan langsung penyaluran dana karena susunan organisasi saja belum jelas," ujarnya.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Perkuat Nuansa Kebudayaan di Festival Tabut 2024
Tenno mengungkapkan, bahwa sampai dengan hari ini DPRD Seluma belum sama sekali menerima struktur organisasi PDAM padahal sesuai aturan Perda Nomor 10 tahun 2007 pembentukan perusahaan milik daerah itu diawasi oleh dewan pengawas.
"Sampai hari ini kita belum ada tembusan struktur organisasi PDAM ini. Siapa yang memilih, bentuk strukturnya bagaimana kita tidak tahu. Sesuai dengan aturan PDAM ini dibentuk melalui dewan pengawas. Nah sampai dengan hari ini kita tidak tahu siapa dewan pengawas," (ADV)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: