KPU

Pembunuh Mertua Diancam Hukuman Mati

Pembunuh Mertua Diancam Hukuman Mati

BETVNEWS.- M-S alias Y-N (32) warga Gajah Mati Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Mukomuko, tersangka pembunuhan Ramaita (70) yang tak lain mertuanya sendiri, pada Jumat malam (26/7) lalu diancam hukuman mati. Dijelasakan Kasat Reskrim Polres Mukomuko, AKP David Tampubolon mengatakan, untuk sementara perkara ini masih dalam pemeriksaan lanjutan. "Untuk sementara motif pelaku dalam melakukan pembunuhan adalah sakit hati dengan korban karena sering diomeli dan diusir oleh korban" jelasnya. Ditambahkannya tersangka pembunuhan mertua ini, selain diancam hukuman mati pelaku juga diganjar pasal berlapis lainnya. "Untuk pasal yang kita terapkan saat ini adalah pasal 340, 338, 351 ayat (3) KUHP, dan kita masih terus melakukan pendalaman,baru nanti kita tetapkan pasal mana yang paling tepat untuk diterapkan" tutup Kasat. (jemiand)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: