KPU

6 Kriteria Hewan yang Sah Dikurbankan, Salah Satunya Bukan Milik Orang Lain

6 Kriteria Hewan yang Sah Dikurbankan, Salah Satunya Bukan Milik Orang Lain

Ilustrasi. Kriteria hewan yang sah dikurbankan.--Sumber foto: (Doc/BETV)

BETVNEWS - Berikut kriteria hewan yang sah dikurbankan pada saat Idul Adha, yuk simak ulasannya di sini.

Ibadah Kurban merupakan salah satu ibadah sunnah yang dianjurkan Rasulullah S AW kepada umat muslim dengan menyembelih hewan ternak yang memenuhi syarat.

Ibadah ini dilakukan sebagai bentuk rasa syukur umat muslim atas rezeki dan Rahmat yang diberikan Allah SWT kepada umatnya.

Berkurban dilakukan setahun sekali setiap tanggal 10 Dzulhijjah atau setelah sholat Idul Adha.

BACA JUGA:Bupati Seluma Akan Laksanakan Shalat Idul Adha di Masjid Falihin Besok

Adapun hewan ternak yang boleh dikurbankan adalah sapi, unta, kerbau, domba, dan kambing.

Namun hewan tersebut juga harus memenuhi syarat tertentu agar sah dikurbankan. Kriteria hewan Kurban yang boleh dansa dikurbankan adalah hewan ternak yang tidak cacat, sudah cukup umur, tidak memakan najis dan bukan milik orang lain.

Dilansir dari detik.com, berikut syarat berkurban dan kriteria hewan yang boleh dikurbankan saat Idul Adha:

BACA JUGA:Hari Raya Idul Adha, 1.836 Ekor Hewan Kurban Akan Disembelih di Bengkulu Utara

1.  Muslim

Syarat berkurban yang pertama adalah harus seorang muslim. Sebagaimana diketahui bahwa berkurban merupakan ibadah ke pada Allah SWT yang merupakan tuhan umat muslim.

2.  Mampu

Syarat berkurban selanjutnya adalah dilakukan jika mampu. Hal tersebut karena berkurban dilakukan dengan penyembelihan hewan kurban yang mana hewan tersebut adalah domba, kambing, sapi, dan unta.

Seperti yang diketahui bahwa harga hewan tersebut tidak murah, jadi jika seorang muslim belum mampu tidak perlu berkurban.

BACA JUGA:Harga Daging di Kaur per Kilogram Mencapai Rp160.000 Jelang Idul Adha

Hukum berkurban adalah sunnah yang artinya jika dilakukan mendapatkan pahala dan jika tidak tak berdosa. Berkurban hanya boleh dilakukan jika sorang tersebut sudah terpenuhi kebutuhan keluarganya.

Jika ia belum mampu memenuhi kebutuhan keluarga makan berkurban tidak dianjurkan, karena jika dipaksakan maka hal tersebut bisa tidak sah, sebab melanggar syarat yang sudah ditentukan syariat.

Namun jika sangat ingin melaksanakan ibadah ini kamu bisa patungan agar lebih ringan.

BACA JUGA:5 Resep Olahan Daging Empuk dan Lezat, Rekomendasi untuk Hidangan Idul Adha

3. Baligh dan Berakal

Syarat berkurban yang terakhir adalah baligh dan berakal. Hal tersebut wajib dipenuhi karena baligh merupakan batas bahwa seorang tersebut sudah bertanggung jawab atas dirinya sendiri, sedangkan berakal berati seorang tersebut sudah tahu mana yang dilakukan.

Kriteria Hewan Kurban

1. Jenis Hewan Kurban

Kriteria hewan kurban yang pertama ditentukan berdasarkan jenis. Dikatakan bahwa hewan kurban harus hewan ternak seperti unta.

Adapun hewan ternak yang sah dikurbankan adalah unta, sapi, kambing, dan domba. Kamu bisa memilih antara salah satunya.

BACA JUGA:5 Resep Olahan Daging Empuk dan Lezat, Rekomendasi untuk Hidangan Idul Adha

2. Usia Hewan Kurban

Kriteria hewan kurban selanjutnya ditentukan dari usia hewan itu sendiri. Dikatakan bahwa hewan yang boleh dikurbankan saat sudah berusia 1 tahun untuk domba dan kambing.

Kemudian untuk unta harus sudah berusia lebih dari 5 tahun dan sapi minimal berusia 3 tahun.

Syarat tersebut berdapatkan syari'at yang sudah ditentukan, maka jika hewan yang dikurbankan tidak memenuhi syarat dari segi umur, ibadah berkurban tersebut tidak sah.

BACA JUGA:6 Tradisi Unik Idul Adha di Indonesia, Salah Satunya Grebeg Gunungan Yogyakarta, Cek yang Lain

3. Sehat Tanpa Cacat

Kriteria hewan kurban berikutnya adalah sehat tanpa cacat. Bagi kamu yang ingin berkurban pastikan terlebih dahulu bahwa hewan yang akan dikurbankan sudah berumur cukup dan sehat tanpa cacat.

Adapun keadaan yang tidak boleh dialami hewan kurban menurut Rasulullah SAW adalah buta baik kedua mata ataupun hanya sebelah.

Selanjutnya hewan yang dikurbankan tidak boleh sakit, pincang, atau memiliki perawakan yang sangat kurus.

Selain itu, hewan yang tidak memiliki sumsum tulang juga tidak sah dikurbankan. Oleh karena itu pilihlah hewan dengan seksama sebelum dikurbankan.

BACA JUGA:10 Amalan Sunnah Idul Adha, Pergi dan Pulang Sholat dengan Jalan yang Berbeda Salah Satunya

4. Bukan Milik Orang Lain

Selain kesehatan, kriteria hewan yang boleh dikurbankan lainnya adalah bukan milik orang lain. Artinya hewan arus milik sendiri dan merupakan heran ternak bukan hewan liar.

Dengan kata lain, hewan yang harus dikurbankan tidak boleh hasil dari mencuri, berburuh hewan liar, atau hewan gadai dan hewan warisan.

5. Penyembelihan Hewan Kurban

Kriteria hewan kurban berikutnya dilihat dari penyembeliannya. Hewan kurban harus disembelih berdasarkan syari'at.

Penyembelihan hewan kurban harus dilakukan pada saat hari Idul Adha, selain Idul Adha maka penyembelihan hewan kurban tidak dianggap sah. Adapun waktu pasnya adalah setelah sholat Idul Adha hingga terbenam matahari.

BACA JUGA:Gelar Salat Idul Adha Lebih Awal, DMDI Bengkulu: Jangan Jadikan Perbedaan Saling Bermusuhan

6. Bukan hewan yang memakan najis

Kriteria hewan kurban yang terakhir adalah bukan hewan yang memakan najis.

Hewan yang terkurung dan memakan najis tidak diperbolehkan untuk dikurbankan. Hal tersebut karena hewan yang memakan kotoran dapat menyebarkan penyakit.

Demikian informasi mengenai syarat berkurban dan kriteria hewan kurban, semoga bermanfaat.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: