Ribuan Peserta BPJS PBI di Mukomuko Dinonaktifkan
BETVNEWS,- Ribuan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan per 1 Agustus 2019 di Kabupaten Mukomuko dinonaktifkan. Penonaktifan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 tahun 2019 tentang Penonaktifan dan Perubahan Data Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2019. Jumlah peserta PBI JK non BDT (Non Aktif) di Kabupaten Mukomuko berjumlah 3.700 peserta. Kemudian untuk jumlah peserta pengganti dari BDT dari Januari 2019 berjumlah 3.218 peserta, sesuai dengan SK Menteri Sosial Nomor 79/HUK/2019. penonaktifan peserta PBI oleh Kemensos ini lantaran data peserta yang tidak valid baik NIK maupun data yang tercatat di Kemensos. Selain itu, sebagian peserta BPJS PBI telah pindah menjadi peserta BPJS mandiri. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko, Saroni membenarkan ribuan peserta PBI BPJS Kesehatan di Kabupaten Mukomuko dinonaktifkan. Peserta PBI JKN merupakan peserta BPJS Kesehatan yang iurannya ditanggung oleh APBN. Peserta PBI ini merupakan masyarakat yang tidak mampu yang ditetapkan oleh pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah. "Kalau surat edaran dari Kemensos sudah kita terima namun untuk surat resminya belum," ungkap Saroni kemarin. Saroni mengatakan dengan adanya penonaktifan peserta PBI BPJS Kesehatan ini, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan pihak BPJS dan Dinas Kesehatan. "Dalam waktu dekat kita akan koordinasi ke pihak terkait seperti BPJS dan Dinkes. Dari jumlah yang dinonaktifkan dan Pengganti PBI ini nantinya kita menyiapkan data," tutup Saroni. (Jemiand)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: