KPU

Berkas Lengkap, Kasus Warga Kepulauan Mentawai Curi Motor dan Hp Dilimpahkan ke Kejari Seluma

Berkas Lengkap, Kasus Warga Kepulauan Mentawai Curi Motor dan Hp Dilimpahkan ke Kejari Seluma

Kasus pencurian sepeda motor dan satu unit handphone yang dilakukan warga Kepulauan Mentawai Sumatera Barat berinisial RG, akhirnya dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma. --(Sumber Foto: Julyan/BETV)

Lanjutnya, kronologis kejadian tersebut berawal saat korban berkenalan dengan (RG) 18 tahun dari aplikasi Facebook dan terus berkomunikasi hingga akhirnya keduanya berjanjian untuk ketemu.

Kemudian pada Jumat 3 Mei 2023 sekira pukul 10.00 WIB, tersangka menghubungi korban dan memberitahukan bahwa tersangka akan berangkat dari Kota Bengkulu menuju ke Kelurahan Pasar Tais Kecamatan Seluma Kabupaten Seluma dengan menggunakan jasa travel. 

BACA JUGA:Ciptakan Generasi Cerdas Penerus Seluma, Bupati Minta Sekolah Tingkatkan Mutu Pendidikan

Sesampainya di Tais sekira pukul 13.00 WIB, tersangka tersebut kembali menghubungi korban bahwa tersangka sudah tiba di Kelurahan Pasar tais. 

Lalu korban langsung menjemput tersangka di bawah jembatan layang Pasar Tais, kemudian dibawa ke tempat usaha salon (pangkas rambut) milik korban yang berlokasi di Kelurahan Napal. Disanalah tersangka langsung beristirahat.

BACA JUGA:Pemuda Kota Bengkulu Tewas Ditikam di Warung Tuak, Pelaku Masih Diburu Polisi

Lanjutnya, sekira pukul 17.30 WIB, korban membangunkan tersangka untuk mandi. Lalu setelah tersangka selesai mandi, korban bergantian untuk mandi.

"Saat korban sedang mandi, tersangka langsung mengambil 1 unit kendaraan merk Honda Scoopy warna hitam dan handphone Realme," lanjutnya. 

BACA JUGA:KPU Kota Bengkulu Tetapkan 511 TPS pada Pilkada 2024, Turun Signifikan Dibanding Pemilu Legislatif

Adapun barang bukti yang disita satu lembar STNK sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan lis merah nomor polisi BD 6639 PS dengan nomor rangka MH1JM3127KK977275 dan nomor mesin JM31e-2972590 atas nama Subirwan dan satu unit handphone Merk Realme 10 warna biru kehitaman beserta dengan kotak handphone.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara," ujarnya. (Jul) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: