Berkas Lengkap, Kasus Warga Kepulauan Mentawai Curi Motor dan Hp Dilimpahkan ke Kejari Seluma
Kasus pencurian sepeda motor dan satu unit handphone yang dilakukan warga Kepulauan Mentawai Sumatera Barat berinisial RG, akhirnya dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma. --(Sumber Foto: Julyan/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Kasus pencurian sepeda motor dan satu unit handphone yang dilakukan warga Kepulauan Mentawai Sumatera Barat berinisial RG, akhirnya dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma oleh anggota Kepolisian Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma.
Pelimpahan kasus RG ke Kejaksaan Negeri Seluma (Kejari) setelah berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan.
BACA JUGA:Berikut Daftar Harga Oleh-oleh Haji di Kota Bengkulu Jelang Kepulangan Jamaah
"Untuk tersangka kasus dugaan pencurian dengan pemberatan, telah kita lakukan serah terima tersangka dan barang bukti ke pihak JPU Kejaksaan Negeri Seluma. Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma," sampai Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, melalui Kasat Reskrim, AKP Dwi Wardoyo, Minggu 23 Juni 2024.
BACA JUGA:Maling Bobol Rumah Makan di Beringin Raya, Gasak Isi 4 Kotak Amal
Pelimpahan tersangka dilaksanakan di kantor Kejaksaan Negeri Seluma dikawal ketat anggota unit satreskrim Polres Sekuma. Tersangka diterima langsung oleh pihak JPU Kejaksaan Negeri Seluma, Eko Darmansyah, SH. beserta dengan barang bukti.
"Tersangka dikenakan pada Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP Sub Pasal 362 KUHP yang terjadi pada Jumat, tanggal 3 Mei 2024 sekira pukul 17.50 WIB di Kelurahan Napal, Kecamatan Seluma Kota," tegasnya.
BACA JUGA:Gandeng Baznas, Bupati Serahkan Bantuan Modal kepada 91 Pelaku UMK di Kabupaten Seluma
Diberitakan sebelumnya, RG mencuri sepeda motor merek Scoopy dan satu unit handphone merek Realme milik SB alias Nov warga Kelurahan Napal. Kejadian pencurian terjadi pada Jumat tanggal 03 Mei 2024 17.30 WIB.
Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo melalui Kasatreskrim AKP Dwi Wardoyo mengatakan, setelah kejadian korban langsung melaporkan ke Polres Seluma.
BACA JUGA:Pelaku Penikaman Pemuda di Warung Tuak Kota Bengkulu Berhasil Dibekuk Polisi
Menidaklanjuti laporan korban, Polres Seluma langsung bergerak dan berkoordinasi dengan Jatanras Polda Bengkulu. Tersangka RG (18) ditangkap di Kota Bengkulu sekitaran Pasar Minggu pada Sabtu 05 Mei 2024.
"Tersangka kita amankan lengkap dengan barang bukti di Kota Bengkulu tanpa perlawanan," ujarnya.
BACA JUGA:Capai 12.160 Kasus, Perubahan Cuaca Picu Kenaikan Penderita ISPA di Kota Bengkulu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: