dempo

Setubuhi Pelajar SMA, Remaja 18 Tahun di Rejang Lebong Masuk Bui

Setubuhi Pelajar SMA, Remaja 18 Tahun di Rejang Lebong Masuk Bui

A-B pemuda berusia 18 tahun warga Desa Air Meles Atas Kecamatan Selupu Rejang masuk bui karena menyetubih pelajar SMA berusia 15 tahun.--(Sumber Foto: Daman/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Ada-ada saja ulah yang dilakukan A-B pemuda berusia 18 tahun warga Desa Air Meles Atas Kecamatan Selupu Rejang ini. 

Lantaran menyetubuhi seorang gadis desa berinisial A-Y (15) berstatus pelajar salah satu SMA di Kabupaten Rejang Lebong (RL), kini A-B harus mendekam di balik jeruji sel Mapolres Rejang Lebong.

BACA JUGA:Hanyut di Sungai Nasal, Warga Desa Air Palawan Ditemukan Meninggal Dunia

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Juda Trisno Tampubolon, S.Ik saat konferensi pers Senin 24 Juni 2024 menyebutkan, tindak pidana persetubuhan terhadap korban ini dilakukan pada Rabu, 29 Mei 2024 lalu, sekira pukul 02.00 WIB.

Dimana sebelumnya pelaku menjemput korban di salah satu tempat kemudian mengajaknya berjalan-jalan berkeliling Kota Curup.

BACA JUGA:Penetapan DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah Masih Tunggu Putusan SK 442

"Adapun tindak pidana ini, terjadi di sebuah penginapan yang beralamatkan di jalan lintas Curup menuju Lubuk Linggau," sebutnya.

BACA JUGA:Dempo Xler Bahas Peran Mahasiswa dalam Pilkada di Dialog dan Pelantikan KAMMI Bengkulu

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan pasca terjadi tindak pidana ini, korban pun melaporkan ke SPKT Polres RL pada 1 Juni 2024 dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim.

Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada hari Minggu 16 Juni 2024 lalu.

BACA JUGA:Pertamina Tanggapi Keluhan soal Kelangkaan Gas LPG 3 Kg di Kota Bengkulu

Sementara itu, Kasat Reskrim Iptu Denyfita Mochtar, S.Tr.K menambahkan, dari hasil penyidikan terungkap bahwa antara korban dan pelaku baru sehari kenal, dan berlanjut pelaku mengajak korban jalan-jalan. 

Dengan modus sudah kemalaman, pelaku pun mengajak korban menginap di Hotel Pinang dan langsung menyetubuhi korban yang disertai paksaan.

Kendati korban mencoba menolak, namun pelaku tetap melakukan aksi bejatnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: