JPU KPK Minta Majelis Hakim MA, Tolak Permohonan PK Dirwan Mahmud

JPU KPK Minta Majelis Hakim MA, Tolak Permohonan PK Dirwan Mahmud

BETVNEWS,- Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, kamis (8/8) siang menggelar sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana Dirwan Mahmud. Dalam agendanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi 10 point permohonan PK tersebut, terkait kekeliruan dan kehilafan hakim didalam putusan yang di keluarkan majelis hakim PN Bengkulu. JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asri Irawan mengatakan bahwa pihak menanggapi perpoint permohonan Dirwan Mahmud ke Mahkamah Agung. Dimana intinya didalam permohonan tersebut pemohon tidak membaca secara utuh, komprehensif dan seluruh isi dari putusan majelis hakim mengenai perannya dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK. Terkait adanya surat pernyataan dari terpidana lainnya, yaitu Juhari, Hendrati dan Nursilawati yang mencabut keterangan di persidangan tidak bisa di jadikan novum atau alat bukti baru. Hal ini dikarena pencabutan keterangan para saksi tersebut dilakukan diluar persidangan. "Di dalam permohonan PK adanya surat pernyataan yang mencabut keterangannya di luar persidangan. Tentu hal ini aneh dan apabila ini menjadi praktek kedepannya akan merusak tatanan hukum dalam pembuktian di persidangan lainnya." terang asri irawan Sementara itu, kuasa hukum Dirwan Mahmud, Albertus Lutter mengatakan bahwa pihaknya telah berupaya maksimal untuk memberikan fakta-fakta dipersidangan dan pihaknya tinggal menunggu hasil dari putusan dari majelis mahkamah agung yang berkasnya akan segera dikirimkan. "Kita tunggu hasil dari putusan mahkamah agung yang jelas kita sudah secara maksimal menyampaikan bukti serta fakta-fakta di persidangan," terangnya. Sidang yang di pimpin oleh Marolop Simamoro pun berakhir usai menandatangani berita acara sidang permohonan PK Dirwan Mahmud yang di tanda tangani dari pihak kuasa pemohon dan JPU. (Aris Black)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: