dempo

Rohidin Mersyah Apakah Bisa Maju, Begini Penjelasan Peraturan KPU Pencalonan Pilkada 2024

Rohidin Mersyah Apakah Bisa Maju, Begini Penjelasan Peraturan KPU Pencalonan Pilkada 2024

Dengan dikeluarkannya Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024, bisa menjawab pertanyaan publik soal bisa atau tidaknya maju Rohidin Mersyah pada Pilgub Bengkulu 2024.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Peraturan KPU ini mengatur secara teknis, mekanisme hingga syarat pencalonan kepala daerah pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang.

BACA JUGA:Pasangan Erwin-Jonaidi Terima Rekomendasi dari DPN Partai Gelora Maju Pilkada Seluma 2024

Menariknya, di Provinsi Bengkulu sempat menjadi diskursus panjang soal masa jabatan Gubernur Rohidin Mersyah yang digadang-gadang ingin kembali maju pada Pilgub Bengkulu 2024. 

Dengan dikeluarkannya Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024, bisa menjawab pertanyaan publik soal bisa atau tidaknya maju Rohidin Mersyah pada Pilgub Bengkulu 2024.

BACA JUGA:Kepahiang Terima 56.475 Ton Bantuan Bibit Padi Unggul dari Kementan, Berikut Sebarannya di 8 Kecamatan

Hal ini diatur dalam pasal 19 yang berbunyi Syarat belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf m dengan ketentuan:

Pada Poin a. jabatan yang sama yaitu jabatan gubernur dengan gubernur, jabatan wakil gubernur dengan wakil gubernur, jabatan bupati/walikota dengan bupati/walikota, dan jabatan wakil bupati/walikota dengan wakil bupati/walikota;

Berikut poin b. masa jabatan yaitu: satu selama 5 (lima) tahun penuh; dan/atau. Dua paling singkat selama 2 ½ (dua setengah) tahun;

BACA JUGA:Kejari Tolak Pledoi 3 Terdakwa Kasus Korupsi Anggaran Belanja Rutin DPRD Seluma

Kemudian poin c. masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara;

Selanjutnya poin d. 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama meliputi. Satu telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama; dua telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau. Tiga telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda; dan

Terkahir poin e penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan.

BACA JUGA:Unihaz Bengkulu Gelar Bedah Buku 40 Tahun Mengabdi di Dunia Diplomasi dan Seminar Nasional

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: