dempo

Rohidin Mersyah Dipastikan 'Maju' Pilkada, Final Golkar Usung Jadi Cagub Bengkulu

Rohidin Mersyah Dipastikan 'Maju' Pilkada, Final Golkar Usung Jadi Cagub Bengkulu

Rohidin Mersyah, Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Bengkulu saat bersama Ojek Online.--(Sumber Foto: Tim/Betv)

BENGKULU, BETVNEWS - Pertanyaan masyarakat tentang bisa atau tidaknya Rohidin Mersyah Gubernur Bengkulu, untuk kembali mencalonkan diri pada Pilkada 2024, saat ini sudah terjawab dengan adanya PKPU nomor 8 2024.

Hal tersebut menjelaskan tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, turut menjawab berbagai pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait syarat pencalonan kepala daerah khususnya di Provinsi Bengkulu. 

BACA JUGA:2 Pejabat BPN Diperiksa Kejari Terkait Kasus Tukar Guling Aset Pemkab Seluma

Keluarnya PKPU inipun menjawab pertanyaan dan hingar bingar ditengah masyarakat Bengkulu, terkait bisa tidaknya sosok Rohidin Mersyah maju pada Pilgub tahun ini. 

Berdasarkan PKPU tersebut yakni pada bagian ketiga tentang persyaratan pencalonan, dalam pasal 19, menyatakan bahwa Syarat belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf m dengan ketentuan: 

BACA JUGA:Rohidin Mersyah Apakah Bisa Maju, Begini Penjelasan Peraturan KPU Pencalonan Pilkada 2024

a. jabatan yang sama yaitu jabatan gubernur dengan gubernur, jabatan wakil gubernur dengan wakil gubernur, jabatan bupati/walikota dengan bupati/walikota, dan jabatan wakil bupati/walikota dengan wakil bupati/walikota, 

b. masajabatan yaitu: 

1. selama 5 (lima) tahun penuh, dan/atau 

2. paling singkat selama 2 dua setengah tahun,

c. masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara, 

BACA JUGA:Unihaz Bengkulu Gelar Bedah Buku 40 Tahun Mengabdi di Dunia Diplomasi dan Seminar Nasional

d. 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama meliputi: 

1. telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama, 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: