dempo

Sambut Baik PKPU Pencalonan, Rohidin Mersyah Sebut Sejalan dengan Keputusan MK

Sambut Baik PKPU Pencalonan, Rohidin Mersyah Sebut Sejalan dengan Keputusan MK

Rohidin Mersyah bakal Calon Gubernur (Cagub) Bengkulu 2024 menyambut baik atas keluarnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 8 tahun 2024.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Rohidin Mersyah bakal Calon Gubernur (Cagub) BENGKULU 2024 menyambut baik atas keluarnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Rohidin yang bakal menjadi petahana di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bengkulu 2024 ini menyebutkan bawah Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 sudah sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pencalonan kepala daerah 2024.

BACA JUGA:Penertiban PKL di Pasar Minggu Sempat Diwarnai Keributan, Ini Kata Kasatpol PP

"Ya kita sudah menerima PKPU-nya. Saya rasa tidak ada perubahan apapun, karena keputusan MK juga sejalan dengan keputusan KPU dalam membuat PKPU," kata Rohidin, Rabu 3 Juli 2024.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 02/PUU-XXI/2023 terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada

BACA JUGA:Duda Asal Kepahiang Ditangkap di Jawa Barat, Buronan Kasus Asusila Anak di Bawah Umur

Dalam putusan MK Nomor 02/PUU-XXI/2023 tersebut terdapat kalimat yang menyebutkan bahwa yang dimaksudkan dengan masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan 'masa jabatan yang telah dijalani' tersebut, baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara.

Dengan demikian Rohidin Mersyah memberikan isyarat bakal maju kembali pada Pilgub Bengkulu yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang.

"Kita tidak menyikapi apa-apa, ya maju, mundur jangan," ucapnya.

BACA JUGA:Tim Saber Pungli Kaur Kawal Proses PPDB, Sidak ke Sejumlah Sekolah

Dalam Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 pada pasal 19 poin c. masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara; 

Dan poin e penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan. Hal ini yang dinilai sejalan dengan  diputuskan MK.  

BACA JUGA:Rohidin Mersyah Dipastikan 'Maju' Pilkada, Final Golkar Usung Jadi Cagub Bengkulu

Sebelumnya sempat menjadi perdebatan dan menjadi diskursus panjangan soal masa jabatan Gubernur Rohidin Mersyah yang ingin kembali maju pada Pilgub Bengkulu 2024. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: