KPU

Polres Kaur Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal

Polres Kaur Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal

BETVNEWS,- Sekitar pukul 02.18 Wib Selama (13/8) dini hari, Unit Tipidter Satuan Reserse Kriminal Polres Kaur berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan kayu ilegal. Barang bukti tersebut, dibawa  melalui jalur darat menggunakan 1 unit truk berwarna kuning  BD 8142 AV yang dikemudikan oleh D-M (41) Warga Kelurahan Ibul Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Sealatan. "Saat dilakukan pengecekan oleh anggota, mobil dengan ciri-ciri yang sama dari laporan masyarakat. Membawa kayu jenis keruing yang hendak di jual ke jakarta. Banyak jumlah kayu yang di bawa 9,0624 M3 atau 9 kubik lebih," Ucap Kasat Reskrim Polres Kaur, Iptu. Ahmad Khairuman, SE. Ia menambahkan saat dilakukan pengecekan data atau dokumen surat-surat izin, sopir hanya bisa membuktikan nota angkut. Dari pengakuan pengemudi truk tersebut, jika  kayu itu berasal  dari kecamatan Kaur Utara kabupaten Kaur. "Kita lakukan pengecekan, sopir truk pembawa kayu hanya bisa membuktikan nota angkut. Saat di tanya kayu berasal dari kecamatan Kaur Utara kabupaten Kaur," tuturnya. Disisi lain, sopir trus serta alat barang bukti lainnya saat ini sudah diamankan untuk kemudian dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh unit tipidter polres Kaur. (Awan Bace)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: