dempo

Mahasiswa Muhammadiyah di Bengkulu Tolak Ormas Keagamaan Kelola Tambang

Mahasiswa Muhammadiyah di Bengkulu Tolak Ormas Keagamaan Kelola Tambang

Mahasiswa Muhammadiyah yang dikomandoi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi Bengkulu, Kamis 4 Juli 2024.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Mahasiswa Muhammadiyah yang dikomandoi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Muhammadiyah BENGKULU (UMB) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi BENGKULU, Kamis 4 Juli 2024.

Massa aksi menyoroti sejumlah kebijakan pemerintah yang dinilai tidak pro terhadap rakyat. Salah satunya terkait kebijakan pemerintah yang memberikan kewenangan Organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan mengelola pertambangan. 

BACA JUGA:Minim Pendaftar Jalur Zonasi, SMPN 12 Kota Bengkulu Masih Kekurangan Siswa

Kebijakan tersebut dinilai penuh dengan muatan politik karena bukan bidangnya. Kehadiran Ormas keagamaan seyogyanya bukan mengelola pertambangan.

Terlebih dibanyak tempat pertambangan selalu identik dengan kerusakan alam. Selain itu, tidak memberikan manfaatkan kepada masyarakat secara luas. 

BACA JUGA:Ada 2.467 Pemilih Pemula di Seluma Belum Punya KTP

Namun sayangnya aksi demonstrasi puluhan mahasiswa tidak berhasil menemui satu pun anggota DPRD Provinsi Bengkulu karena dalam masa dinas luar (DL) keluar daerah.

"Ada 9 tuntutan yang kami suarakan. Namun kami kecewa tidak ada anggota DPRD yang nemuin kami karena mereka DL," ucap Presiden BEM UMB kepada awak media. 

BACA JUGA:Sejumlah Sekolah di Kota Bengkulu Minim Pendaftar, Dikbud: Sebaran Penduduk Tidak Merata

Berikut 9 poin tuntutan yang disarankan mahasiswa Muhammadiyah Bengkulu:

1. Batalkan RUU Perubahan UU No. 34 Tahun 2004 Tentang TNI yang akan menyebabkan perluasan kekuasaan TNI di kementrian/lembaga Negara. 

2. Batalkan RUU Perubahan ketiga UU No. 2 Tahun 2002 Tentang POLRI, yang menyebabkan pembungkaman dan pengawasan dunia siber oleh POLRI. 

3. Menolak UU No. 4 Tahun 2016 Tentang TAPERA beserta Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Tabungan Perumahan Rakyat

4. Tolak RUU Perubahan Kedua UU No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran yang digunakan untuk membungkam kebenaran. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: