KPU

BPN Kepahiang Kini Terapkan Sertifikat Tanah Elektronik, Masyarakat Hanya Terima Selembar Kertas

BPN Kepahiang Kini Terapkan Sertifikat Tanah Elektronik, Masyarakat Hanya Terima Selembar Kertas

Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Kepahiang telah resmi menerapkan penerbitan sertifikat tanah elektronik, sejak 26 Juni 2024 lalu. --(Sumber Foto: Hendri/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Kepahiang telah resmi menerapkan penerbitan sertifikat tanah elektronik, sejak 26 Juni 2024 lalu. 

Dengan adanya penerbitan sertifikat elektronik, maka saat ini masyarakat Kepahiang hanya menerima 1 lembar berkas saja. 

BACA JUGA:Pohon Setinggi 10 Meter Roboh di Jalan Pariwisata, Sempat Timpa Mobil yang Melintas

Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. 

Dimana pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN secara resmi mengubah sertifikat tanah menjadi sertifikat elektronik yang disebut juga sertifikat-el (sertifikat tanah elektronik).  

BACA JUGA:Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Terima Kunjungan Silahturahmi dari BNI Provinsi Bengkulu

Dalam sertifikat tanah elektronik nantinya akan menggunakan hash code, QR Code, single identity. Kemudian akan dijelaskan ketentuan penggunaan sertifikat elektronik dari kewajiban dan larangannya, serta menggunakan tanda tangan elektronik dan bentuk dokumen.

Euis Yeni Syarifah Kepala Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Kepahiang saat dikonfirmasi tim BETVNEWS mengatakan, sesuai dengan arahan Kementerian ATR/BPN, saat ini seluruh kantor BPN sudah secara resmi menerbitkan sertifikat tanah elektronik 

BACA JUGA:Jelang Pilkada 2024, Dukcapil Kota Bengkulu Klaim Sudah Rekam 4.009 e-KTP

Sementara untuk wilayah Kabupaten Kepahiang, sejak program tersebut diluncurkan sampai dengan saat ini, kurang lebih sebanyak 10 sertifikat elektronik telah diterbitkan pihak BPN.

"Pengajuan masih tetap sama, baik berupa berkas yang diajukan ataupun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik tanah ataupun yang lainnya. Namun yang dikeluarkan nanti atau yang diterima masyarakat hanya satu lembar berkas," ungkap Euis Yeni Syarifah, Sabtu 6 Juli 2026.

BACA JUGA:45 Anggota DPRD Provinsi Bengkulu 2024-2029 Dijadwalkan Pelantikan di 2 September

Ia juga menerangkan, program penerbitan sertifikat tanah elektronik merupakan upaya pemerintah dalam mengantisipasi terjadinya kehilangan surat sertifikat tanah atau kerusakan terhadap sertifikat tanah yang dimiliki oleh hak milik.

"Masyarakat tidak perlu takut lagi sertifikat tanah mengalami kerusakan ataupun hilang. Lantaran keamanan sertifikat elektronik sangat terjamin dan seluruh proses pengamanan informasi menggunakan teknologi persandian seperti kriptografi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)," tegasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: