dempo

Terungkap, Banyak Oknum Penegak Hukum & Anggota Dewan Minta Jatah ke BWSS VII

Terungkap, Banyak Oknum Penegak Hukum & Anggota Dewan Minta Jatah ke BWSS VII

BETVNEWS - Korupsi, seolah-olah sudah merajalela dalam setiap proyek di Provinsi Bengkulu. Salah satunya adalah di kantor Balai Wilayah Sungai Sumatera VII, yang banyak dimintai jatah oleh para "Preman" berdasi di Provinsi Bengkulu. Mulai dari aparat penegak hukum, para anggota dewan provinsi dan kabupaten kota, hingga para Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Hal ini dijelaskan oleh Edi Junaidi, selaku PPK proyek yang ada di BWSS VII, dalam persidangan lanjutan Senin siang (11/12) dengan terdakwa Edi Sumarno, mantan asintel Kejati Bengkulu. Bahkan permintaan jatah ini sudah berlangsung sejak lama, sejak 25 tahun lalu selama Edi Junaidi menjadi PNS. "Saya mau tanya, apakah sudah biasa di BWSS memberikan uang kepada pihak lain? Banyak yang minta ya?" Kata ketua majelis hakim Gabriel. "Banyak yang mulia. Mereka mulai dari aparat penegak hukum, para anggota dewan Provinsi maupun Kab/Kota, hingga para LSM. Mereka sering meminta uang saat ingin pergi ke Jakarta, perayaan hari raya Idul Fitri, hingga saat proses pencairan paket proyek" ungkap Edi Junaidi di persidangan. Besaran uang yang diberikan BWSS VII kepada para "preman" inipun bervariasi, mulai dari ratusan ribu, hingga mencapai puluhan juta rupiah. "Mereka sering minta sama saya, katanya berapa saja yang penting tidak memberatkan. Makanya saya kasih" lanjut Edi. Hakim pun menanyakan dari mana uang tersebut berasal. Dijelaskan Edi, uang itu dipungut oleh BWSS VII dari para kontraktor. "Setelah selesai proyek banyak kontraktor yang memberikan uang kepada kami, besarannya pun bervariasi. Namun tidak semua kontraktor yang mau memberikan uang tersebut" ujar Edi. Uang yang terkumpul sengaja disimpan BWSS VII jika sewaktu-waktu para "Preman" ini meminta sesuatu kepada BWSS VII. Selain Edi Junaidi, dalam persidangan ini turut menghadirkan M Fauzi, Apip Kusnaidi, I Ketut Sujana, Amin Anwari, dan Murni Suhardi sebagai saksi, dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Edi Sumarno, mantan asintel kejati Bengkulu yang menerima uang 150 juta rupiah bersama parlin purba dari BWSS VII. (Zuhri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: