Serapan Anggaran 7 OPD di Lebong, Rendah
BETVNEWS - Sebanyak 7 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemkab Lebong mendapatkan rapor merah atas realisasi serapan anggaran terhitung 31 Juli 2019. Artinya realisasi serapan anggaran OPD tersebut di bawah minus 30 persen dari Rencana Anggaran Kegiatan (RAK). Masing-masing Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Pertanian dan Perikanan (Disperkan), Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora), RSUD dan Dinas Pekerjaan Umum Pentaan Ruang dan Perhubungan (PUPR-Hub). Sementara itu hanya 13 OPD yang mendapatkan rapor biru dengan realisasi anggaran di atas (minus,red) 10 persen dari RAK. Yaitu Kepala Daerah (KDH) dan Wakil Kepala Daerah (WKDH), Dinas Ketahanan Pangan (DKP), Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM), Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Badan Keuangan Daerah (BKD), Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo SP), Sekretariat DPRD. Serta Kantor Camat Uram Jaya, Lebong Sakti, Amen, Bingin Kuning, Lebong Tengah dan Kantor Camat Pelabai. Sisanya, 10 OPD mendapat rapor hijau karena realisasi anggaran antara minus 10 persen sampai minus 20 persen. Serta 10 OPD lainnya diberikan rapor kuning karena realisasi serapan anggarannya di bawah minus 20 persen sampai minus 30 persen. Terkait hal itu, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lebong H. Mustarani Abidin, SH, M.Si mengaku Pemkab Lebong kedepan akan memberikan bimbingan khusus bagi kepala OPD maupun jajarannya yang mendapatkan rapor merah. "Tujuannya tak lain agar kedepan serapan anggaran setiap OPD bisa mencapai target, " ungkap Mustarani. Ditambahkannya, secara keseluruhan serapan anggaran Pemkab Lebong terhitung 31 Juli 2019 mencapai 43,95 persen. Atau sekitar Rp 325 miliar dari total APBD Lebong sebesar Rp 745 miliar. Dengan angka tersebut Kabupaten Lebong berada diurutan ke tiga dari 10 kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu. "Masih ada waktu sebelum tahun anggaran berakhir. Jangan ada lagi OPD yang mendapatkan rapot merah, " demikian Mustarani. (D99)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: