dempo

Tarif Parkir Dipatok Rp10.000, Tiga Jukir Liar di Festival Tabut Diamankan Polresta Bengkulu

Tarif Parkir Dipatok Rp10.000, Tiga Jukir Liar di Festival Tabut Diamankan Polresta Bengkulu

Menyikapi laporan dari masyarakat dengan adanya pemungutan retribusi parkir yang tidak sesuai dengan Perda Kota Bengkulu saat Festival Tabut berlangsung di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Jitra Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu. --(Sumber Foto: Imron/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Menyikapi laporan dari masyarakat dengan adanya pemungutan retribusi parkir yang tidak sesuai dengan Perda Kota BENGKULU saat Festival Tabut berlangsung di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Jitra Kecamatan Teluk Segara Kota BENGKULU

Personel Polresta Bengkulu melakukan lidik dan pulbaket dan berhasil mengamankan tiga pelaku jukir liar yakin berinisial U-S (55) warga Kelurahan Kebun Ros, W-S (37) warga Kelurahan Kebun Ros dan F-S (20) warga Kelurahan SukaMerindu pada Selasa 9 Juli 2024 sekitar pukul 21.00 WIB.

BACA JUGA:Lomba Musik Dol dalam Festival Tabut 2024 Hadirkan 3 Juri Ternama

Ketiga pelaku diamankan saat sedang melakukan pungutan liar kepada korban bernama Dian Wahyudi (33) yang disaksikan oleh temanya Irsan Jaya. 

Berdasarkan hasil di lapangan, terpantau para jukir tersebut meminta langsung uang senilai Rp10 Ribu setelah kendaraan terparkir.

BACA JUGA:Komitmen Lestarikan Budaya, Wakajati Bengkulu Hadiri Pembukaan Festival Tabut 2024

Selain melakukan penarikan retribusi parkir yang tidak sesuai dengen harga yang di tetapkan oleh Perda Kota Bengkulu.

Pelaku juga melakukan parkir di atas badan jalan pada saat pelaksanaan Festival Tabot Tahun 2024, bertempat di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Jitra Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu dan para pelaku tersebut tidak memiliki Surat Perintah Tugas (SPT).

Maka dari itu untuk diketahui bahwa daftar tarif retribusi parkir berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Bengkulu Nomor 1 tahun 2024 yang mengatur retribusi tarif parkir dengan rincian sebagai berikut, Kendaraan Roda dua Rp 2.000 sedangkan Kendaraan Roda Rp 3.000.

BACA JUGA:Rangkaian Festival Tabut 2024: Prosesi 'Ambik Tanah' Rampung Digelar

Untuk menindak tegas ketiga jukir yang melakukan penarikan tidak sesuai dengan Perda maka personil menyerahkan ke pos piket Reskrim Polresta Bengkulu untuk di proses lebih lanjut.

"Benar tadi malam personil kita berhasil mengamankan 3 pelaku Jukir liar saat Festival Tabut, pelaku tersebut tidak mengikuti peraturan dari Perda Kota Bengkulu dan juga tidak memiliki Surat Perintah Tugas (SPT), saat ini mereka sudah kita amankan dan jika perlu diproses maka akan kita proses," demikian Kasi Humas Polresta Bengkulu Iptu Endang Sudrajat.

(Tri Imron)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: