Kembali Berulah, 2 Redivis Kasus Narkoba Diringkus Polres Seluma
Dua pria berinsial D-I dan J-K warga Kota Bengkulu, diringkus tim unit Satres Narkoba Polres Seluma atas kasus penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu.--(Sumber Foto: Wisnu/BETV)
BACA JUGA:Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Kejati Bengkulu Gelar Aksi Bersih Pantai
Lebih lanjut Kabag Ops menyampaikan, selain mengamankan kedua pelaku D-K dan J-K, beserta barang bukti sabu seberat 0,11 gram, pihaknya juga mengamankan 1 unit motor dan 1 unit HP dari pelaku.
Pelaku pun dikenakan dengan pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman paling lama 12 tahun kurungan penjara.
"Kedua pelaku kita jerat dengan pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun kurungan penjara," pungkasnya. (Wisnu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: