Satnarkoba Polres Kaur Berhasil Amankan 2 Tersangka dalam Operasi Antik Nala 2024
Waka Polres Kaur Kompol Indramawan Kusuma Trisna SIK MSi memimpin rilis capaian kinerja Satres Narkoba sepanjang tahun 2024, yang berlangsung di halaman Mako Polres setempat.--(Sumber Foto: Dedi/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Selama operasi Antik Nala yang berlangsung dari 24 Juni sampai 8 Juli 2024, Satres Narkoba Polres Kaur berhasil mengamankan 2 tersangka penyalahgunaan Narkoba jenis sabu.
Waka Polres Kaur Kompol Indramawan Kusuma Trisna SIK MSi memimpin rilis capaian kinerja Satres Narkoba sepanjang tahun 2024, yang berlangsung di halaman Mako Polres setempat.
BACA JUGA:Rengky Yasepta ASN Dinas ESDM Provinsi Bengkulu Raih Beasiswa S2 di Amerika Serikat
Kompol Indramawan Kusuma Trisna menyampaikan, selama operasi Antik Nala tahun ini Satres Narkoba berhasil mengamankan 2 tersangka penyalahgunaan narkoba.
Masing-masing berinisial AN wanita (19) dan RS (27), kedua tersangka diamankan berikut beberapa barang bukti.
BACA JUGA:Kabar Gembira bagi Pengunjung Tabut, 3 Hari ke Depan Tak Ada Wilayah Berpotensi Hujan di Bengkulu
"Hasil operasi Antik tahun ini Satres Narkoba berhasil mengamankan dua tersangka yaitu laki-laki dan perempuan, saat ini masih proses penyidikan dan pengembangan," kata Waka Polres Kaur, Kamis 11 Juli 2024.
BACA JUGA:Jelang Tahun Ajaran Baru, Transaksi di Pegadaian Bengkulu Capai Rp700 Juta
Selain itu, sejak Januari hingga Juli 2024, jumlah kasus yang ditangani Satres Narkoba Polres Kaur sebanyak 6 orang, dengan rincian 5 laki-laki dan 1 perempuan.
Akibat perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan dengan pasal 112 ayat 1 Jo pasal 127 ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara, denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 Miliar.
BACA JUGA:Pekan Imunisasi Nasional, Dinkes Kota Bengkulu Targetkan 56 Ribu Anak Tervaksinasi Polio
"Kami imbau kepada masyarakat jika melihat kegiatan penyalahgunaan narkoba silahkan lapor ke Polsek atau Polres Kaur, karena perbuatan tersebut sangat merugikan dan merusak generasi bangsa," kata Kompol Indramawan Kusuma Trisna. (Dedi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: