KPU

Tak Kapok 3 Kali Dipenjara, Residivis Maling Kembali Terciduk Beraksi di Kota Bengkulu

Tak Kapok 3 Kali Dipenjara, Residivis Maling Kembali Terciduk Beraksi di Kota Bengkulu

Maling terciduk saat sedang beraksi di milik Andhika Suhendri di Jalan Beringin, Kelurahan Padang Jati Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu, pada Minggu 5 Juli 2024 sekitar pukul 11.00 WIB.--(Sumber Foto: Imron/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Maling terciduk saat sedang beraksi di milik Andhika Suhendri di Jalan Beringin, Kelurahan Padang Jati Kecamatan Ratu Samban Kota BENGKULU, pada Minggu 5 Juli 2024 sekitar pukul 11.00 WIB.

Diketahui pelaku berinisial O-D (34) warga Kota Bengkulu merupakan residivis yang pernah ditahan sebanyak 3 kali dengan kasus yang sama. Kali ini ia kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian. 

BACA JUGA:Disiapkan 12 Hektare, Stasiun Bakamla RI Dibangun di Pulau Enggano

Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Mulyo Hartomo melalui Kasubnit Pidum Satreskrim Polresta Bengkulu Ipda. Vany Patricia menjelaskan, pelaku memanfaatkan situasi saat korban sedang tidak ada dirumah dan istri korban sedang tidur.

Pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu depan yang tidak terkunci. Kemudian, kata Vanny, pelaku langsung mengambil dua unit handphone korban yang berada di ruang tengah. 

BACA JUGA:Remaja di Kota Bengkulu Ditikam Usai Terlibat Cekcok, Pelaku Masih di Bawah Umur

Namun saat keluar rumah, pelaku terciduk oleh korban yang saat itu baru pulang. Tak berpikir panjang, korban langsung mengejar pelaku yang berusaha kabur dan sempat terjadi kejar-kejaran.

BACA JUGA:Rohidin Sebut Belum Ada Bicara Pendamping, Fokus Tuntaskan Pembangunan di Akhir Jabatan

"Pelaku yang merupakan residivis berhasil diamankan tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu yang sedang melakukan patroli dibantu warga setempat serta korban," kata Kasubnit Pidum Polresta Bengkulu, Ipda. Vanny Patricia, Jumat 12 Juli 2024.

BACA JUGA:3 Kabupaten Masuk Zona Merah Peredaran Narkoba di Provinsi Bengkulu, Ini Daftarnya

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti hasil curiannya. 

Ditegaskan Ipda. Vanny, pelaku sudah tiga kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama. Saat ini pelaku masih diamankan di Mapolresta Bengkulu guna penyelidikan lebih lanjut. (Imron)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: