KPU

Kedapatan Transaksi Narkoba, Dua Warga Kota Bengkulu Dibekuk Polisi

Kedapatan Transaksi Narkoba, Dua Warga Kota Bengkulu Dibekuk Polisi

Sat Resnarkoba Polresta Bengkulu berhasil melakukan penangkapan terhadap dua pelaku tindak pidana bidang narkoba, pada 23 Juni 2024 sekira pukul 14.00 WIB di Kawasan Pantai Panjang. --(Sumber Foto: Imron/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Sat Resnarkoba Polresta BENGKULU berhasil melakukan penangkapan terhadap dua pelaku tindak pidana bidang narkoba, pada 23 Juni 2024 sekira pukul 14.00 WIB di Kawasan Pantai Panjang. 

Diketahui kedua pelaku berinisial N-T (31) warga Kelurahan Padang Kemiling Kecamatan Selebar Kota Bengkulu dan A-A-D (61) warga Kelurahan Anggut Dalam Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Jelang Masuk Sekolah, Diknas Kota Bengkulu Tegaskan Tidak Ada Pungutan Apapun

Kedua pelaku diringkus saat tengah melakukan transaksi narkoba golongan l jenis sabu oleh Sat Resnarkoba Polresta Bengkulu yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Tommy Sahri. 

Kasat Resnarkoba AKP Tommy Sahri yang didampingi oleh KBO Ipda Barsan serta Kanit Opsnal Ipda Rido Fajri menjelaskan, kronologi penangkapan berawal pada Minggu 23 Juni 2024 sekira pukul 10.00 WIB.

BACA JUGA:Progres Serapan Dana Desa di Provinsi Bengkulu Juli 2024: Bengkulu Selatan Paling Besar

Personel Satresnarkoba Polresta Bengkulu berkumpul di Mako Polresta Bengkulu guna melakukan penyelidikan lebih mendalam terhadap TO yang berinisial N-T.

Kemudian anggota melakukan pemantauan di seputaran tempat tinggal N-T, lalu tim melihat pelaku yang sedang melakukan transaksi narkoba.

BACA JUGA:Alami KDRT, Ibu Rumah Tangga di Kota Bengkulu Laporkan Suaminya ke Polisi

"Kita sempat melakukan pemantauan di sekitar rumah N-T, lalu menemukan pelaku sedang bertransaksi dan kemudian saya memerintahkan anggota untuk melakukan penangkapan terhadap N-T," ujar Kasat Resnarkoba AKP Tommy Sahri.

BACA JUGA:Mengaku Introspeksi Diri, Kades Dusun Baru Minta Jabatannya Diaktifkan Kembali

Dalam penangkapan tersebut, anggota didampingi oleh salah satu warga sekitar dan anggota melakukan penggeledahan terhadap N-T.

Di saat melakukan penggeledahan, anggota menemukan 1 paket narkotika jenis sabu. Dimana barang tersebut diakui milik N-T. Kemudian setelah diinterogasi munculah nama A-F

BACA JUGA:Bupati Seluma: Jembatan Gantung Cahaya Negeri Segera Dibangun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: