KPU

Koperasi di Bengkulu Utara Wajib Punya NIK

Koperasi di Bengkulu Utara Wajib Punya NIK

BETVNEWS,- Koperasi yang ada di wilaya kabupaten Bengkulu Utara, dianjurkan untuk dapat mengurus dan memiliki Nomor Induk Koperasi (NIK). Karena bagi koperasi yang tidak memiliki NIK akan disebut koperasi tidak resmi Hal ini disampaikan oleh pelaksana tugas (Plt) Dinas Koperasi Bengkulu Utara Dra Evi Fitriani MM. Hingga saat ini koperasi di Bengkulu Utara berjumlah 237 koperasi. Adapun koperasi aktif saat hanya 196 dan 41 koperasi sudah dapat dikatakan tidak beroperasi atau tidak aktif. "Yang tidak aktif itu karena sudah tidak melaporkan kegiatan koperasinya selama 3 tahun berturut-turut, dan juga pada saat di survey memang tidak berjalan lagi," ujarnya (22/8) Evi menambahkan, dari 196 koperasi aktif, hanya 17 koperasi yang saat ini memiliki NIK. Untuk itu Pihaknya menganjurkan kepada setiap koperasi harus memiliki NIK. Demi menaikkan taraf atau tingkat koperasi yang dijalankan. Kepemilikan NIK pada suatu koperasi, akan dapat membantu mempermudah dalam mengajukan penambahan modal. Baik pengajuan ke pihak perbankan maupun ke pusat sekalipun. "Kita anjurkan harus ada NIK, supaya kesejahteraan koperasi bisa meningkat, dan tarafnya bisa meningkat juga," tambah Evi. Selanjutnya, pihaknya akan terus membina kepada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) maupun Koperasi Serba Usaha (KSU) untuk mengurus kepemilikan NIK tersebut. "Kita akan usahakan untuk mengarahkan dan akan membantu koperasi yang mau mengurus NIK. manfaatnya untuk mereka juga, dan untuk waktu kepengurusan paling lama mungkin hanya sekitar 1 bulan saja," tutupnya. (Doni Andaresta)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: