dempo

Banding Diterima, Bandar Narkoba Kermin Dihukum 15 Tahun Penjara

Banding Diterima, Bandar Narkoba Kermin Dihukum 15 Tahun Penjara

Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu mengabulkan upaya banding JPU, dengan hakim menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun untuk terdakwa kermin dan 12 tahun untuk terdakwa dicky, sesuai dengan tuntutan JPU sebelumnya.--(Sumber Foto: Angga/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Pasca sidang putusan terhadap 2 orang terdakwa kasus penyalahgunaan Narkotika yakni bandar kelas kakap, Kermin Si’in dan adik iparnya Dicky Renaldy dan hakim Pengadilan Negeri (PN) BENGKULU menjatuhkan hukuman penjara masing masing 5 tahun 6 bulan penjara, pada 16 Mei 2024 lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu, lantaran menilai hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa Kermin CS terlalu ringan.

BACA JUGA:Partai Nasdem soal Dukungan di Pilgub Bengkulu, Ini Penjelasan Erna Sari

Kemudian pada 16 Juli 2024, hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu mengabulkan upaya banding JPU, dan menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun untuk terdakwa Kermin serta 12 tahun untuk terdakwa Dicky, sesuai dengan tuntutan JPU sebelumnya.

BACA JUGA:DPD PKS Kepahiang Deklarasi Dukung Nata-Hafish di Pilkada 2024

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Yunitha Arifin menyebutkan bahwa hal-hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu terhadap putusan tersebut, sebagaian mengadopsi dari tuntutan jaksa. 

BACA JUGA:Peringati 10 Muharram, Masyarakat Desa Penago Gelar Tradisi Larungan

Seperti terungkap fakta persidangan, jika narkotika sabu 100 gram yang dibeli oleh Kermin di daerah Jakarta tersebut, kemudian barulah dipecah-pecah dan dijual oleh terdakwa Dicky.

Sementara itu, pasca putusan pengadilan tinggi, pihak Kejari Bengkulu masih menunggu langkah hukum yang akan diambil oleh terdakwa apakah akan mengajukan kasasi atau tidak dalam kurun waktu 14 hari. 

BACA JUGA:Puskesmas Durian Depun Bantah Balita Meninggal Akibat Imunisasi

Setelah mengambil sikap, barulah pihaknya akan mengajukan eksekusi terhadap kedua terdakwa.

"Setelah PN Bengkulu menjatuhkan hukum terhadap Kermin dan Dicky selama 5 tahun 6 bulan, maka kita melaksanakan kewenangan kita mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bengkulu dan sudah kita terima bandingnya dan Pengadilan Tinggi mengabulkan banding kami. Selanjutnya kita tunggu langkah hukum dari terdakwa, apabila terdakwa ajukan kasasi maka kita juga akan lawan. Apabila tidak, maka kita akan eksekusi terdakwa," sampai Kajari Bengkulu, Yunitha Arifin Selasa 16 Juli 2024. (Angga) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: