Banding Diterima, Penasehat Hukum Bandar Narkoba Kermin Tempuh Upaya Kasasi
Dike Meyrisa sebagai Penasehat Hukum Kermin, mengatakan akan terus mengkiti upaya hukum atau mencari keadilan terhadap kliennya yaitu kasasi.--(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Putusan sidang terhadap 2 orang terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika yakni bandar kelas kakap, Kermin Si'in dan adik iparnya Dicky Renaldy belum menemui titik terang.
Sebelumnya hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menjatuhkan hukuman penjara masing-masing 5 tahun 6 bulan penjara, pada 16 Mei 2024 lalu.
BACA JUGA:Sengketa Dimenangkan Ahli Waris, Pemkot Wajib Kosongkan Lahan SDN 62 Kota Bengkulu
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu, lantaran menilai hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa Kermin CS terlalu ringan.
Maka pada 16 Juli 2024, hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu mengabulkan upaya banding JPU dan menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun untuk terdakwa Kermin. Sementara untuk terdakwa Dicky dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, sesuai dengan tuntutan JPU sebelumnya.
BACA JUGA:Poros Baru Pilwakot Bengkulu: Dani Hamdani-Suimi Fales, Ini Parpol Pengusungnya
Dengan adanya upaya banding dari Jaksa Penuntut Umum dan dikabulkannya oleh Pengadilan Tinggi Bengkulu, Dike Meyrisa sebagai Penasehat Hukum Kermin, mengatakan akan terus mengkiti upaya Hukum atau mencari keadilan terhadap kliennya yaitu kasasi.
"Kami sebagai Penasehat Hukum akan terus mengupayakan keadilan untuk klien kami sebagaimana masih ada upaya hukum yaitu kasasi. Jika di kasasi nanti kami kalah maka masih ada upaya Peninjauan Kembali (PK)," ujarnya.
BACA JUGA:Bento Berpeluang Dapat Dukungan Partai Golkar di Pilwakot Bengkulu Usai M Saleh Mundur
Lanjut Dike, untuk materi dalam kasasi nanti yaitu sebagaimana pledoi yang sudah sempat dipertimbangkan Pengadilan Negeri sebelumnya bahwa barang bukti saat penangkapan tidak ditemukan pada kliennya, bahkan lokasi rumahnya.
"Untuk pembelaan di kasasi nanti tidak jauh dari pledoi kami di Pengadilan Negeri sebelumnya. Seperti apa yang sudah dipertimbangakan oleh Majelis Hakim bahwa barang bukti saat penangkapan terhadap klien kami tidak ditemukan, namun barang bukti ditemukan di lokasi luar tempat tinggal klien kami," ujarnya.
BACA JUGA:Tidak Capai Target, Realisasi PAD dari Parkir Festival Tabut Hanya Rp35 Juta
Dirinya juga membantah bahwa adanya pasal 114 (Orang Yang mengedarkan Narkoba) yang dibebankan ke kliennya itu tidak wajar.
Sebab saat penangkapan kliennya tidak sedang melakukan transaksi atau jual beli barang, seperti apa yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: