Bea Cukai Bengkulu, Musnahkan Ribuan Barang Sitaan Selama 2017
BETVNEWS - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkulu, kamis pagi melakukan pemusnahan barang-barang sitaan hasil penindakan selama tahun 2017. Pemusnahan ini dilakukan dihalaman kantor Bea Cukai Bengkulu, dengan dihadiri Kepala Kanwil DJBC Sumbagsel, FKPD terkait, mulai dari TNI, Polda, Danlanal, hingga perwakilan BPOM dan Kepala Kantor Pos Bengkulu. Sepanjang tahun 2017 ini, sudah ada 134 kali penindakan yang dilakukan oleh kantor bea cukai bengkulu. Dari 134 penindakan itu, kantor bea cukai menyita 204.550 batang rokok berbagai merk, 3.016 Minuman beralkohol, 279 pcs Kosmetik dan Suplemen, 360 pcs Liquid Rokok Elektrik, 2 Pcs Sex Toys, dan 70 pcs Barang jenis lainnya. Dimana total nilai barang yang dimusnahkan ini senilai Rp. 252 juta rupiah, dan potensi kerugian negara dibidang bea cukai senilai Rp. 133,4 juta rupiah. Kepala Kantor Bea Cukai Bengkulu, Indriya mengatakan, dari seluruh barang yang dimusnahkan, didominasi dari barang impor melalui kiriman pos. Dimana hal ini termasuk kategori barang larangan dan pembatasan yang tidak dapat memenuhi perizinan impor yang diperayaratkan. Akan tetapi, bea cukai bengkulu hanya melakukan penyitaan barang, dan pembinaan. Dimana tidak ada pemilik barang yang melanggar ini diproses secara hukum. "Kita sampai saat ini belum ada melanjutkan sampai perkara hukum, kepada para pemilik barang yang ada. Kita hanya melakukan pembinaan dan melindungi konsumen dari barang-barang tidak berizin atau yang dapat membahayakan" kata Indriya. (Zuhri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: