KPU

Pemkab Bengkulu Utara Akan Terapkan OSS Bagi Pelaku Usaha

Pemkab Bengkulu Utara Akan Terapkan OSS Bagi Pelaku Usaha

BETVNEWS,- Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara mensosialisasikan penerapan aplikasi perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS) bagi pelaku usaha di Kabupaten ini. Sosialisasi yang laksanakan disalah satu cafe yang ada dikota argamakmur ini, dipimpin oleh Sekretaris Daerah bengkulu utara, Haryadi juga dihadiri oleh beberapa kepala SKPD dan para pelaku usaha. Dikatakan oleh Haryadi, Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2018, tentang tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Penerapan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik ini dilakukan dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha. Selain itu, merupakan upaya pemerintah dalam menyederhanakan perizinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat dan murah, serta memberi kepastian kepada pelaku usaha. "Hal ini untuk kepentingan bagi para pelaku usaha, baik usaha kecil menengah dan pengusaha besar. Secara sederhana kegiatan sosialisasi ini untuk menyampaikan kalau perizinan usaha bisa dilakukan secara online," ujarnya. Disamping itu, Kepala DPMPTSP margono menyampaikan, berbagai manfaat akan didapat bagi pelaku usaha yang menerapkan aplikasi OSS. Diantaranya, yaitu mempermudah pengurusan berbagai perizinan berusaha. Baik prasyarat untuk melakukan usaha maupun izin operasional. Untuk kegiatan operasional usaha di tingkat pusat maupun daerah, dengan mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan izin. Kemudian, memfasilitasi pelaku usaha untuk terhubung dengan semua stakeholder dan memperoleh izin secara aman, cepat dan real time. Memfasilitasi pelaku usaha dalam melakukan pelaporan dan pemecahan masalah perizinan dalam satu tempat. Memfasilitasi pelaku usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas berusaha (NIB). "Selain memberitahukan manfaat dari Penerapan OSS, sebelum penerapan kita juga perlu mensosialisasikan tentang cara atau prosedur penggunaan OSS. Pembuatan dan aktivasi akun OSS, membuat NIB dan dokumen pendaftaran lainnya. Serta langkah-langkah untuk memperoleh NIB," tutupnya. (Doni Andaresta)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: