2020, Penghasilan Tetap Perangkat Desa di Bengkulu Utara Naik
BETVNEWS,- Sesuai dengan Peraturan Presiden (PP) no 11 tahun 2019, maka kepala desa dan perangkat pada tahun 2020 akan mendapatkan kenaikan gaji setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golangan IIA. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Ir Budi Sampurno mengatakan ditahun 2020 kepala desa dan perangkat desa akan ada penambahan penghasilan tetap, dimana penghasilannya setara dengan PNS golongan IIA. "Menurut PP nomor 11 gaji kepala desa sebesar Rp. 2,4 juta, 120 persen dari gaji PNS. Sedangkan sekretaris desa minimal 110 persen dan perangkat lainnya 100 persen," sampai Budi Budi menambahkan, rencana kenaikan penghasilan tetap perangkat desa ini sudah dikoordinasikan dengan kepala daerah dan disetujui, penambahan penghasilan perangkat desa ini akan menggunakan alokasi dana desa. "Kita sudah koordinasi dengan bupati dan disetujui," jelasnya. Diharapkan dengan adanya penambahan penghasilan dapat meningkatkan kinerja para perangkat desa, sehingga pelayanan kepada masyarakat berjalan lebih maksimal. "Ini salah satu langkah untuk meningkatkan kesejahteraan dan kinerja perangkat desa." tutupnya. (Doni Andaresta)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: