1 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jembatan Taba Terunjam Ditahan Kejati Bengkulu
Satu orang tersangka yaitu FL yang merupakan kontraktor pada kasus tindak pidana korupsi proyek jembatan Taba Terunjam di Kabupaten Bengkulu Tengah pada 2020, ditahan oleh Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.--(Sumber Foto: Tim/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Satu orang tersangka yaitu FL yang merupakan kontraktor pada kasus tindak pidana korupsi proyek jembatan Taba Terunjam di Kabupaten BENGKULU Tengah pada 2020, ditahan oleh Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) BENGKULU.
Tersangka FL akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Perempuan Kota Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Tumbuhkan Minat Baca Narapidana, Lapas Curup Tingkatkan Fasilitas Perpustakaan
"Sudah kita tetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan. Kedepannya akan kita kembangkan dan kemungkinan ada tersangka baru," ujar Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo.
BACA JUGA:Pekan Imunisasi Polio Tahap Pertama di Kota Bengkulu Dimulai, Sasar 56.000 Anak
Untuk kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut akan terus dikembangkan dan disampaikan beberapa waktu ke depan.
Selama kasus tersebut, Kejati Bengkulu telah memeriksa sejumlah saksi. Seperti peserta lelang, peserta yang melakukan penawaran, serta saksi dari Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Provinsi Bengkulu.
Diketahui, untuk proyek Jembatan Air Taba Terunjam B tersebut dibangun dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) sebesar Rp25 miliar.
Dengan pelaksana pembangunan proyek PT Asria Jaya dari Pontianak, Kalimantan Barat.
BACA JUGA:Partai NasDem Buka Poros Baru, Rekom Dedy Black Berpasangan Nuragiyanti Agusrin di Pilwakot Bengkulu
Danang Prasetyo menerangkan, bahwa kasus dugaan korupsi tersebut sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah (Benteng).
Kemudian pada tahap pemeriksaan di Kejari Bengkulu Tengah telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Untuk sementara dari hasil perhitungan, terdapat kekurangan volume pembangunan pergantian Jembatan Air Taba Terunjam B tersebut," lanjut Danang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: