KPU

Diduga Melakukan Penipuan, Mantan Anggota DPRD Kota Bengkulu Dilaporkan Ke Polisi

Diduga Melakukan Penipuan, Mantan Anggota DPRD Kota Bengkulu Dilaporkan Ke Polisi

R-N dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan pada 29 Februari 2024, korban atas nama Rizky Yudhistira mengalami kerugian hingga sebesar Rp160 juta.--(Sumber Foto: Imron/BETV)

BACA JUGA:1.212 Anak di Kecamatan Babatan Seluma Serentak Lakukan Imunisasi Polio

BACA JUGA:Koalisi PDIP-PAN di Pilgub Bengkulu Berpotensi Pengaruhi Pilkada di Seluma

Setelah itu, R-N kembali meminta uang sebanyak Rp20.000.000 untuk seragam, lalu korban kembali membiarkan uang tersebut dengan cara transfer ke rekening R-N.

Selang satu bulan, korban kembali diminta uang untuk tambahan agar anaknya masuk sebagai karyawan di perusahaan tersebut sebesar Rp50.000.000. Ayah korban pun transfer bahkan menambahkan uang Rp5.000.000 sebagai uang sumbangan ke Direktur perusahaan sesuai permintaan R-N.

Lalu kembali diminta transfer uang sejumlah Rp10.000.000 untuk pengurusan BPJS. Kemudian pelapor terus menerus dijanjikan oleh terduga pelaku bahwa dirinya akan diterima bekerja di perusahaan tersebut.

BACA JUGA:Rohidin Ungkap Alasan Maju Pilgub Bengkulu 2024 Gandeng Meriani

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Targetkan 287.541 Anak Terima Vaksin di PIN Polio 2024

Namun hingga saat ini korban pun belum diterima menjadi pegawai di PDAM Tirta Hidayah. Hingga akhirnya korban merasa sudah ditipu oleh R-N sebanyak 160.000.000, korban pun melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. 

"Pelaku beberapa kali meminta uang dengan alasan itu sebagai syarat saya akan diluluskan sebagai karyawan tetap di perusahaan tersebut, hingga mencapai Rp160 juta. Namun hingga saat ini saya pun belum dipanggil bahkan dipekerjakan di sana. Merasa ditipu saya pun melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian," tutup Rizky Yudhistira. (Imron)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: