132 Kades Habis Masa Jabatan, 2020 Kaur Gelar Pilkades Serentak
BETVNEWS,- Dari 192 Kepala Desa (Kades) dikabupaten Kaur, sebanyak 132 Kades telah berakhir masa jabatan. Dari jumlah tersebut, posisi Kades telah diisi oleh Pejabat Sementara (Pjs) yang hanya dapat menjabat selama 2 tahun. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) kabupaten Kaur mengatakan agar tak melanggar aturan yang dibuat oleh Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) RI tersebut. Pihaknya pun berencana akan melaksanakan Pemilihan Kades (Pilkades) yang akan dilaksanakan ditahun 2020 mendatang. "Dengan sudah lebih 50% Kepala Desa di Kabupaten Kaur di jabat oleh Pjs, Tahun 2020 mendatang Dinas PMD akan melakukan musyawarah terhadap pemilihan serentak Kades. Dimana menghitung anggaran yang besar dan membuat menunggu aturan atau Peraturan Bupati (Perbup) keluar," tegasnya. Disisi lain, terkait waktu pelaksanaan Pilkades tersebut, Asnawi mengaku belum bisa memastikan. Karena penentuan itu harus berdasarkan kesepakatan bersama yang akan dilakukan oleh pihaknya. "Pastinya tahun depan, kita harus menyelenggarakan Pilkades. Karena pejabat plt hanya boleh bertugas tak lebih dari 2 tahun. Dan untuk waktunya, akan kita rapatkan bersama terlebih dahulu," pungkasnya. (Awan Bace)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: