Sidang Sengketa Pilwakot, Bawaslu Kabulkan Sebagian Permohonan Ariyono Gumay-Harialyyanto
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu menggelar sidang putusan musyawarah penyelesaian sengketa atas gugatan yang dilaporkan oleh bakal calon Walikota Bengkulu jalur independen, Ariyono Gumay dan Harialyyanto Nurcahyo Ardhi selaku pihak pemohon, p--(Sumber Foto: Jalu/BETV)
Sementara itu, pihak KPU Kota Bengkulu yang diwakili oleh Komisioner KPU Kota Bengkulu, Anggi Stephensent mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti keputusan Bawaslu Kota Bengkulu.
"Tentunya kita wajib dan segera tindaklanjuti keputusan Bawaslu Kota Bengkulu ini," ujar Anggi.
BACA JUGA:Pemkab Seluma Gandeng Dikbud Menggelar Pentas Seni dan Budaya di TMII
Di sisi lain, Rahmat Hidayat Ketua Bawaslu Kota Bengkulu turut menjelaskan dikabulkannya sebagian permohonan dari pihak pemohon.
"Ya kita melihat pokok peemohonan dari pemohon, sebagian kita terima. Kerena ada beberapa yang tidak bisa kita kabulkan. Untuk berita acara otomatis dihapuskan karena kita kabulkan, kedua melakukan verfak ulang terkait 8.600 suara yang TMS. Sementara untuk tenggat waktu yang kita berikan ke KPU 5 hari kerja," jelas Rahmat Hidayat.
(Jalu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: