Sidang Saksi Kasus Korupsi Rumah Aren Rejang Lebong, Jaksa: Semakin Memperkuat Dakwaan
Pengadilan Negeri tindak pidana korupsi (Tipikor) Bengkulu kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi pada proyek pembangunan rumah produksi gula aren Kabupaten Rejang Lebong, pada Selasa 19 November 2024. --(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Pengadilan Negeri tindak pidana korupsi (Tipikor) Bengkulu kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi pada proyek pembangunan rumah produksi gula aren Kabupaten Rejang Lebong, pada Selasa 19 November 2024.
Sidang agenda saksi ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Faisol Sh, dengan menghadirkan 4 orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong.
BACA JUGA:Dinas PMD Seluma Panggil Plt Kades Kemang Manis Terkait Pemberhentian Puluhan Kader Kelembagaan
Keempat saksi tersebut yakni Reki sebagai mandor, Agus sebagai konsultan pengawas, Pelly sebagai KPA dan Meily selaku PPTK.
Dalam kesaksiannya, mandor dan konsultan pengawas dicecar belasan pertanyaan oleh JPU terkait dengan proses pengawasan mereka pada proyek pembangunan rumah produksi gula aren.
BACA JUGA:Bejat, Seorang Paman di Seluma Tega Cabuli Keponakannya yang Masih di Bawah Umur
Sementara, KPA dan PPATK dicecar dengan pertanyaan perihal proses penerimaan proposal proyek.
JPU Kejari Rejang Lebong, Abi Pujangga SH, menuturkan bahwa saksi yang dihadirkan hari ini semakin memperkuat dakwaan terhadap para terdakwa.
"Sebetulnya dari keterangan saksi tadi kita membuktikan bahwa ada beberapa item yang harus dilaksanakan namun direalisasikan, hal tersebut semakin mendukung dakwaan kita," sampai Abi.
BACA JUGA:MA Tolak Gugatan PKPU RI No 8 Tahun 2024, Sasriponi: Pencalonan Rohidin Mersyah Sah Secara Hukum
Lebih lanjut, Abi menuturkan, untuk sidang selanjutnya JPU Kejari Rejang Lebong akan menghadirkan saksi ahli di bidang fisik untuk mengecek bangunan dan auditor untuk memperkuat dakwaan.
"Kita akan menghadirkan ahli fisik untuk mengecek bangunan dan auditor," kata Abi.
BACA JUGA:Kunker ke Bengkulu, Mensos RI Sebut Pentingnya Penguatan Pilar Sosial untuk Menekan Kemiskinan
Dalam kasus ini menjerat 3 terdakwa yakni Andri Anugra, Denny Efindo Simanjuntak dan Edy Wibowo.
Ketiga terdakwa yang sudah merugikan negara hingga 300 juta rupiah dan kerugian negara sudah pulih 100 persen dengan dititipkan kepada jaksa serta bukti titipan juga sudah diperlihatkan pada persidangan sebulumnya.
(Imron)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: