KPU

Dikbud Sebut Pencairan TPG Triwulan II di Kota Bengkulu Masih Tunggu SK

Dikbud Sebut Pencairan TPG Triwulan II di Kota Bengkulu Masih Tunggu SK

Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Kota Bengkulu, H. Zainal Azmi, M.T.Pd mengatakan, jika Tambahan Penghasilan (Tamsil) masih dievaluasi oleh Inspektorat.--(Sumber Foto: Jalu/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Saat ini Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan II di Kota BENGKULU sedang berproses dan segera dicairkan dengan syarat jika Surat Keputusan (SK) dari pemerintah telah turun.

Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu, H. Zainal Azmi, M.T.Pd mengatakan, jika Tambahan Penghasilan (Tamsil) masih dievaluasi oleh Inspektorat.

BACA JUGA:Diduga Hendak Tawuran, Belasan Remaja Bawa Sajam Diamankan Polresta Bengkulu

"Jika SK nya telah turun maka kurang dari seminggu, langsung dicairkan ke rekening masing-masing guru yang bersangkutan. Perlu diketahui bahwa TPG ini adalah tunjangan dan bukan gaji sehingga dibayarkan di akhir triwulan," kata H. Zainal Azmi, M.T.Pd, Senin 29 Juli 2024.

BACA JUGA:DPC PPP Sodorkan 6 Nama Kandidat untuk Jadi Ketua DPRD Seluma

Tambah Zainal, dirinya juga menjelaskan kendala-kendala dalam proses pencairan TPG yang dihadapi Pemkot selama ini. 

"Untuk TW 1 kendala biasanya karena Kementerian Keuangan ada kelebihan bayar di 428 kabupaten/kota sehingga harus dikembalikan dulu, baru akan ditransfer kembali. Makanya jangan kaget kalau TW 1 bisa molor sampai bulan 5 dan setelah itu normal," tambahnya.

BACA JUGA:Danlanal Bengkulu Berganti Sertijab Dipimpin Danlantamal II Padang

Lanjut Zainal, untuk ASN guru yang telah disertifikasi di Kota Bengkulu jumlahnya 1.226 orang.

Sementara untuk Tamsil ASN guru yang belum sertifikasi berjumlah 176 orang, kemudian Tunjangan Sertifikasi untuk Guru Tidak Tetap yang harus dibayarkan per triwulan berjumlah 400 orang.

BACA JUGA:Syahjudin Burhan Resmi Menjabat Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Bengkulu

"Nominalnya sebesar gaji pokok guru, jadi per triwulan TPG yang harus dibayarkan Pemkot sebesar Rp20 miliar atau dalam setahun totalnya Rp80 miliar," tutupnya.

(Jalu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: