KPU

Bawaslu Provinsi Bengkulu Telusuri Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Bacakada

Bawaslu Provinsi Bengkulu Telusuri Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Bacakada

Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu Eko Sugianto --(Sumber Foto: Abdu/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), nampaknya bukan hanya panggung bagi para politikus saja.

Saat ini banyak para Aparatur Sipil Negara atau (ASN) baik di lingkup Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang secara terang-terangan sudah menyatakan bakal maju, dalam Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang. 

Bahkan, sebagai bentuk keseriusan, para Asn tersebut pun sudah menjalin komunikasi dengan partai politik (Parpol) dan mendapatkan rekomendasi untuk maju, padahal mereka belum mengundurkan diri dari status seorang ASN.

BACA JUGA:Dugaan Percobaan Penculikan Anak di Kota Bengkulu, Aksi Pelaku Sempat Dipergoki Warga

BACA JUGA:DPRD Provinsi Bengkulu Targetkan Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren Rampung Agustus

Hal tersebut, dianggap telah menyalahi aturan netralitas sebagai seorang abdi negara. 

Menyikapi hal tersebut, Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu Eko Sugianto mengaku, pihaknya telah menerima informasi awal dari masyarakat, dan tengah melakukan penelusuran. 

"Pertama kami sudah menerima informasi itu dari masyarakat, kedua kami juga sudah menjadikan itu sebagai informasi awal," kata Eko Sugianto. 

Ia menjelaskan, sesuai regulasi yang dikeluarkan Komisi Aparatur Sipil Negara (Kasn) yakni SE nomor 6 tahun 2023, tentang status kepegawaian ASN yang menjadi bakal calon peserta pemilu ataupun kepala daerah, pada saat melakukan pendekatan yang bersangkutan diharuskan untuk cuti.

BACA JUGA:DPRD Provinsi Bengkulu Targetkan Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren Rampung Agustus

BACA JUGA:DPRD Provinsi Bengkulu Sepakati KUA-PPAS APBD Tahun 2025 Sebesar Rp2,4 Triliun

"Nah pada saat melakukan pendekatan atau mengejar rekom itu, maka yang bersangkutan harus cuti," jelas Eko. 

Berdasarkan hal tersebut, tentu fenomena ini akan pihaknya telusuri, untuk mengetahui apakah bakal calon tersebut sudah melaksanakan cuti atau belum. 

"Sesuai mekanisme di Bawaslu, nanti akan kita telusuri dan kita akan memanggil yang bersangkutan. Kita juga akan memanggil pihak terkait dan melakukan klarifikasi. Hasil dari klarifikasi nanti jika terjadi pelanggaran akan kita sampaikan ke KASN," demikian Eko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: