LHKPN Diserahkan, 30 DPRD Seluma Terpilih Periode 2024-2029 Siap Dilantik
Komisi Pemilihan umum (KPU) Kabupaten Seluma secara resmi menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Pemerintah Kabupaten Seluma. --(Sumber Foto: Julyan/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Komisi Pemilihan umum (KPU) Kabupaten Seluma secara resmi menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Pemerintah Kabupaten Seluma.
Kemudian LHKPN akan diusulkan ke Gubernur Bengkulu untuk penerbitan SK sebagai wakil rakyat Kabupaten Seluma.
LHKPN ini diserahkan usai dilakukan pleno dan ditetapkan sebagai calon anggota DPRD Seluma terpilih masa bakti 2024-2029.
BACA JUGA:PMD Seluma Dorong Seluruh BUMDes Segera Miliki Legalitas dan Badan Hukum
"Ini mengacu kepada PKPU Nomor 6 Tahun 2024 pasal 52 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum. Berkewajiban menyampaikan LHKPN ke KPU dan hari ini telah selesai keseluruhannya untuk diusulkan ke Gubernur Bengkulu," kata Komisioner KPU, Divisi Teknis Penyelenggaraan Hety Novitasari, Minggu 4 Agustus 2024.
BACA JUGA:Pilkades Serentak 122 Desa di Rejang Lebong Diwacanakan Tahun 2031
Dengan penyampaian LHKPN ke Pemkab Seluma, maka tugas KPU Seluma telah rampung.
Mengingat seluruh kelengkapan untuk diusulkan sebagai dewan terpilih, dengan rincian 9 orang di antaranya wajah lama yang kembali terpilih dan 21 orang wajah wajah baru.
"Yang jelas sebelum pelantikan 27 Agustus ini SK telah rampung," pungkasnya.
BACA JUGA:Tim Opsnal Singa Jaya Tangkap Warga Desa Sido Luhur
Sementara itu, Kabag Tapem, Soeprapto membenarkan telah menerima seluruh berkas dewan dewan terpilih hasil Pileg lalu.
Nantinya Tapem akan memastikan satu per satu berkas terlebih dahulu.
Mulai dari SK sebagai kader partai hingga perolehan suara dalam pelaksanaan Pileg lalu.
BACA JUGA:Kolaborasi Disway dan B-Universe: Strategi Menghadapi Perkembangan Zaman
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: