KPU

PAD dari Sektor Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum di Kota Bengkulu Baru Capai Rp1,5 Miliar

PAD dari Sektor Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum di Kota Bengkulu Baru Capai Rp1,5 Miliar

Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum Kota Bengkulu sejak 1 Januari hingga 31 Juli 2024, sebesar Rp1,5 miliar. --(Sumber Foto: Jalu/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum Kota BENGKULU sejak 1 Januari hingga 31 Juli 2024, baru sebesar Rp1,5 miliar. 

Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Dr. Nurlia Dewi, SH, MH, mengatakan, jumlah ini sekitar 13 persen dari target yang telah ditetapkan oleh pemerintah yakni sebesar Rp11 miliar.

BACA JUGA:Jalan Santai HUT ke-70 Agung Concern Pecahkan Rekor MURI dengan 40 Ribu Peserta

"Hingga awal Agustus 2024 ini, PAD kita dari retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum baru terkumpul Rp1,5 miliar atau sekitar 13 persen dari target yang telah ditetapkan yakni 11 miliar," kata Dr. Nurlia Dewi, SH, MH, Minggu 4 Agustus 2024.

Tambah Nurlia, guna menggenjot serta mempercepat tercapainya realisasi pelayanan parkir di tepi jalan umum, Bapenda Kota Bengkulu mengambil sejumlah kebijakan. 

BACA JUGA:Diduga Hilangkan Aset Pemkab Seluma, Murman Effendi Laporkan Bundra Jaya ke KPK

Salah satunya dengan meminta para petugas parkir resmi yang mengantongi izin Bapenda untuk tidak lagi menyetor ke pihak ketiga, namun langsung menyetorkan ke Bapenda.

"Masih jauh dari target yang ada, kemarin itu ada penunjukan pihak ketiga untuk penarikan hasil retribusi. Namun dirasa tidak efektif maka sekarang kita minta para juru parkir langsung bayar ke Bapenda saja," tambahnya.

BACA JUGA:Maling Beraksi di Kelurahan Pagar Dewa, Berhasil Kabur Usai Kepergok Pemilik Rumah

Lanjut Nurlia, dirinya juga menjelaskan cara sosilisasi yang akan dilakukan oleh Bapenda terhadap juru parkir terkait adanya kebijakan baru tersebut.

BACA JUGA:Gagal Menurunkan Berat Badan? Mungkin Ini 5 Penyebabnya

"Bentuk sosialisasi terkait kebijakan baru terhadap para jukir di bawah naungan kita nantinya akan disampaikan baik ketika mereka mengurus SPT maupun mengambil karcis ketika habis," pungkasnya.

(Jalu) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: