DP3AKB Seluma Dampingi Hukum Pelaku Pembacokan yang Masih di Bawah Umur
Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) melakukan upaya pendampingan hukum terhadap RK (13), salah satu terduga pelaku pembacokan polisi yang masih di bawah umur.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) melakukan upaya pendampingan hukum terhadap RK (13), salah satu terduga pelaku pembacokan polisi yang masih di bawah umur.
Pendampingan hukum merujuk pada Pasal 18 UU Perlindungan Anak menyatakan bahwa setiap anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana berhak mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lainnya.
BACA JUGA:Antrean Panjang hingga BBM Kosong di SPBU, Pertamina Klaim Penyaluran BBM di Bengkulu Aman
Kepala UPTD PPA Seluma Rudi mengatakan, telah menurunkan 2 orang dari UPTD PPA Seluma dan Satgas PPA dari Seluma Timur untuk pendampingan terduga pelaku yang masih di bawah umur.
Pendampingan daru UPTD PPA ini dilakukan guna memastikan kondisi terduga pelaku RK (13) baik-baik saja selama proses hukum.
BACA JUGA:Kejaksaan Tinggi Bengkulu Gelar Apel Gabungan Bersama Kejaksaan Negeri Bengkulu
"Kita turunkan 4 petugas untuk pendampingan hukum terduga pelaku, saat ini 2 orang dari satgas PPA Seluma Timur sudah kita turunkan ke Polres Seluma guna memastikan kondisi terduga pelaku," sampai Rudi Agus Setiawan, Senin 5 Agustus 2024.
BACA JUGA:Jelang Upacara HUT RI ke-79, Anggota Paskibraka Seluma Diminta Selalu Jaga Kesehatan
Dalam pendampingan hukum tersebut, Unit PPA Seluma juga bekerja sama dengan Lembaga bantuan hukum (LBH) Narendradip.
Tak hanya itu, pihaknya juga menyertakan psikolog dalam pendampingan guna managatasi trauma psikis yang dialamai terduga pelaku.
BACA JUGA:Diwarnai Kejar-kejaran, Penangkapan Pencuri Kotak Amal di Kota Bengkulu Berlangsung Dramatis
"Kita juga bekerja sama dengan LBH Narendradipa dan psikolog. Hal ini dilakukan memperkuat pendampingan dan kepastian hukum terduga anak dari pelaku penganiayaan," ujarnya.
BACA JUGA:Bupati Kaur Larang ASN Berpolitik dan Jaga Netralitas, Sanksi Pemecatan Berlaku
Sementara itu, Kasi Humas Polres Seluma AKP. Andi Winawan mengatakan, setelah menyerahakan diri, saat ini RK (13) telah diamankan Polres Seluma.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: