Gelapkan Dana Desa, Kejari Lebong Tunggu Itikad Baik Mantan Pjs Kades Sebelat Ulu
Persoalan penggelapan Dana Desa (DD) tahap I Desa Sebelat Ulu Kecamatan Pinang Belapis masih dalam bidikan Kejaksaan Negeri Lebong.--(Sumber Foto: Rega/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Persoalan penggelapan Dana Desa (DD) tahap I Desa Sebelat Ulu Kecamatan Pinang Belapis masih dalam bidikan Kejaksaan Negeri Lebong.
Kejari masih menunggu itikad baik mantan Pjs Kades Sebelat Ulu untuk menyelesaikan masalah tersebut sesuai waktu yang telah disepakati.
BACA JUGA:Dugaan Pencemaran Limbah, DLH Seluma Jadwalkan Pemeriksaan ke PT AIP
Kajari Lebong, Evi Hasibuan, SH, MH melalui Kasi Datun, Ferdy Setiawan, SH mengaku, pihaknya belum mendapatkan informasi dari Dinas PMD Lebong mengenai progres penyelesaian masalah DD tahap I Desa Sebet Ulu.
"Belum ada konfirmasi yang kita terima, mungkin ke Dinas PMD lebih dulu. Karena sesuai hasil mediasi, mantan Pjs Kades diberikan waktu 15 hari untuk menyelesaikan masalah itu," kata Ferdy, Rabu 7 Agustus 2024.
BACA JUGA:Didominasi Pria, Jumlah Penderita Diabetes di Kota Bengkuku Capai 22.302 Orang
Pihaknya tetap akan menunggu itikad baik dari mantan Pjs Kades Sebelat Ulu untuk menyelesaikan masalah DD tahap I, sesuai dengan hasil mediasi yang telah dilakukan beberapa waktu lalu.
"Kita tunggu saja sesuai dengan batas waktu yang diberikan," singkatnya.
BACA JUGA:Pemkab Seluma Sepakati Rancangan KUA PPAS 2025
Di lain sisi, Saprul Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa saat dijumpai wartawan kemarin di ruangan Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong, mengatakan hingga saat ini dirinya belum menerima laporan apapun dari mantan Pjs Kades Desa Sebelat ulu terkait penyelesaian masalah tersebut.
"Hingga hari ini saya belum menerima laporan apapun dari mantan Pjs Kadesnya, mengingat waktu hanya sisa 3 hari lagi. Jadi kita tunggu saja," ucap Saprul.
BACA JUGA:Kopli Ansori-Royana Terima Rekomendasi Partai Perindo Maju Pilkada Lebong 2024
Diberitakan sebelumnya, Pjs Kades Sebelat Ulu diduga menggelapkan Dana Desa (DD) tahap I Tahun 2024 pada awal 2024 lalu.
Tak tanggung-tanggung, jumlah dana yang diduga digelapkan mencapai Rp400 juta lebih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: