KPU

Terbukti Jual Beli Pulau Dua Enggano, Pemkab BU Akan Tempuh Jalur Hukum

Terbukti Jual Beli Pulau Dua Enggano, Pemkab BU Akan Tempuh Jalur Hukum

BETVNEWS,- Terkait dengan adanya dugaan praktik jual beli lahan Pulau Dua di kecamatan Enggano secara ilegal. Hal Ini dibenarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, bahkan telah mengantongi nama nama oknum yang melakukan praktik tersebut. Disampaikan oleh Asissten 1 pemerintah kabupaten Bengkulu Utara, Dullah menyampiakan bahwa pihaknya sudah mengantongi nama-nama oknum warga Enggano yang menjual lahan tersebut. Dan berdasarkan keterangan dari pihak kecamatan, lahan yang telah dijual secara ilegal tersebut berkisar seluas 23 hektar. "Kita sudah ada nama-namanya, itu sekitar 3 sampai 5 orang oknum warga lokal Enggano yang menjual lahan itu," sampai Dullah. Dullah melanjutkan, bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan segera melakukan sidak ke pulau terluar provinsi Bengkulu ini.Untuk memastikan secara langsung lahan mana saja yang tela dijual tersebut, didalam UU nomor 27 tahun 2017 tentang tentang wilayah pesisir dan pulau kecil. Bahwa pulau-pulau kecil dikuasai oleh pemerintah dan tak bisa dijual belikan. "Jelas dalam undang-undang itu tidak boleh dijual belikan. Kalau tidak dijual belikan maka disana juga tidak boleh membangun gedung atau bangunan apapun," ujar Dullah. Secara tegas Dullah mengatakan, apabila nanti pada  saat mediasi antara pembeli dan pemerintag tidak menemukan titik terang. Atau pihak pembeli keberatan bahwa pulau tersebut dinyatakan masih milik Pemerintah Daerah, dan jual beli yang dilakukan ilegal dab tidak ingin mengembalikan pulau tersebut ke pemerintah daerah. Pihaknya akan menempuh jalur hukum. "Langkah hukum akan kita tempuh apabila pihak pembeli maupun penjual tidak mengakui pulau tersebut masih milik pemerintah daerah. Tutup Dullah. (Doni Andaresta)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: